KABUPATEN BOGOR,
Bertempat di Aula Kantor Desa Singasari Jalan Cihaur Raya No 17 Jonggol.Pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekira pada pukul 14.00 Wib s. d 16.00 Wib telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Singasari Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor. Pemilihan Kepala desa antar waktu diadakan guna untuk mengisi kekosongan pejabat Kepala Desa dikarenakan Kepala desa terdahulu yakni I Sujan Cakra SE, meninggal dunia di karenakan sakit.
Hadir dalam acara pelaksanaan tersebut Plh. Kades Singasari Gogo Badarudin S. sos, M Si. Ketua Pemilihan Asep Rahmat S.Ag, M Si, Kasi Pemerintahan Tingkat Kecamatan Dedi Hidayat S.H,M.M. Dinas Pemberdayaan Masyarakat ( DPMD ) Munawar S sos, M Si. Para Ketua LPM ( Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ), Para Ketua RW, Para Ketua RT, Para Ketua PKK, Para Ketua Posyandu, Para Ketua DMI ( Dewan Masjid Indonesia.) Bhabinkamtibmas desa Singasari Aipda Riswan, Babinsa Serka Rusli, Satpol PP Martin.
Pelaksanaan Sosialisasi Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Pembukaan di dahului dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa dilanjutkan Sambutan Ketua Panitia Asep Rahmat S.Ag,M Si. dan Sambutan DPMD Bpk H Munawar S. sos, M Si.
Dalam kata sambutannya Gogo Badarudin S. sos,M Si. selaku Pjs Kepala Desa Singasari mengucapkan terima kasih kepada DPMD Kabupaten Bogor yang telah hadir pada Acara kegiatan tersebut.
” Saya sangat berterima kasih sebesar besarnya buat Panitia yang sudah membantu menyiapkan semuanya. Mari kita ucapkan syukur kehadirat Allah SAW dan sholawat serta salam kepada Nabi Muhammad SAW. Mari kita sukseskan semua kegiatan ini saya apresiasi sebesar besarnya kepada hadirin yang hadir dan antusias untuk memiliki Kades yang mampu untuk melakukan perubahan Desa Singasari yang kita cintai ” ,ujarnya.
Di tempat yang sama nara Sumber DPMD Munawar S. sos.,M Si, mengatakan ” Assalamu’alaikum…yang terhormat PJS Kades, Kasi Pemerintahan Kecamatan Jonggol, BPD, Ibu2 Ketua PKK dan Posyandu serta tokoh masyarakat. Yang utama kami dari Kabupaten ingin berkenalan dengan pihak BPD yang nantinya akan melaksanakan Pemilihan Antar Waktu Kepala desa (PAW ) sehingga pada waktunya nanti akan lebih mudah bekerjasama dalam melaksanakan PAW Kades Desa Singasari. Tahap demi tahap akan kita paparkan supaya dalam nanti pelaksanaan semua sudah paham.
Seperti kita ketahui bersama, bahwa PAW ada beberapa tahapan yang harus di lalui, yakni :
1.Pengangkatan Pjs Kepala desa
2.Pembentukan Panitia Pemilihan Kades PAW yg difasilitasi Kades.
3.Menyusun dan Pengajuan biaya PAW Pejabat Kades.
4.Persetujuan biaya Pemilihan
5. Musyawarah Dusun Penjarinagn Hak Pilih.
6.Sosialisasi Pemilihan Kades PAW
7. Pengumuman ,Pembukaan Pendaftaran dan Penutupan.
8.Perpanjangan Pertama
9. Perpanjangan Kedua
10. Penelitian dan klarifikasi Persyaratan Administrasi Bakal Calon.
11.Penetapan Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon.
12. Seleksi Tambahan dan seleksi Pengetahuan Umum bila Calon Lebih dari 3.
13. Musyawarah desa Penetapan Bakal Calon menjadi Calon Kades Antar Waktu.
14. Penyampaian surat undangan kepada peserta Musdes yang berhak memilih.
15.Penetapan yg mempunyai hak pilih di Musdes Kepada BPD.
16. Penetapan tempat dan waktu pelaksanaan.
17. Masa Persiapan Pelaksanaan Musdes.
18. Pelaporan calon Kades terpilih hasil musyawarah Desa dari Panitia.
19. Pelaporan Calon Kades Terpilih hasil Musdes oleh Ketua BPD kepada Bupati melalui Camat.
20. Bupati menerbitkan keputusan tentang Pengesahan dan Pengangkatan Calon Kades Terpilih.
21.Pelantikan Kades oleh Bupati.
” Marilah kita menjadikan yang lebiha baik dari yang sudah baik ” pungkasnya
( Haris )