Sistem SIPP Tidak Apdate Serta Netralitas Hakim Diragukan, Arwan Koty Luapkan Rasa Kecewa Ke Pengadilan Tinngi DKI Jakarta

Jakarta,newsinvestigasi-86.com –Rencana sidang putusan perkara banding di pengadilan tinggi DKI Jakarta ditunda, Pihak terbanding (Arwan Koty) kecewa, pasalnya lebih dari 9 kali datang ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Namun tidak mendapatkan pelayanan maksimal .

“kami sangat kecewa dengan kinerja pegawai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dinilai tidak transparan dalam memberikan informasi terkait proses banding perkara kepada publik.

Bacaan Lainnya

Seharusnya hari kamis 12/8/2021 ini perkara banding wanprestasi dengan nomor 264/Pdt/2021/PT DKI dan atau perkara Nomor 181/Pdt.G/2020 akan dilakukan pembacaan putusan.

Namun agenda putusan hari ini ditunda lantaran ada internal Audit di pengadilan tinggi DKI Jakarta, Seharusnya jika ada penundaan sidang, Harus ada pemberitahuan doong, atau setidaknya di Apload di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). sehingga pihak pihak yang berperkara lebih mudah untuk mendapatkan informasi terkait perkara.”ujar Aristoteles MJ Siahaan SH. kepada wartawan.

Menurutnya, monitor Tv yang dijadikan sebagai sarana informasi yang terdapat di ruang Pelayanan Terpadu satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak Apdate dan tidak memberikan informasi yang akurat serta informasi yang  transparan.”ujar Aristoteles.

Menurut Aristoteles MJ Siahaan SH, update di status di monitor tersebut menyatakan bahwa tanggal 12 Agustus agenda pembacaan putusan, Sebelum kami juga telah mengajukan permohonan agar kami bisa ikut menyaksikan sidang, Namun ternyata hari ini sidang ditunda tanpa ada pemberitahuan.

permohonan untuk mengikuti sidang putusan di pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Kami berharap agar Pengadilan Tinngi DKI Jakarta transparan dalam memberikan informasi terkait pemeriksaan berkas perkara banding antara PT Indotruck Utama sebagai pemohon banding versus Arwan Koty sebagai terbanding. “kata Aris.

Dalam upaya banding yang diajukan oleh PT Indotruck Utama dengan perkara nomor 264/Pdt/2021/PT DKI dan atau perkara Nomor 181/Pdt.G/2020 pengadilan negeri jakarta utara, Klien kami (Arwan Koty) khawatir adanya permainan kotor, Sebab warga masyarakat saat ini sedang mengalami krisis kepercayaan terkait supremasi penegakan hukum.

Saat ini teknologi informasi dan telekomunikasi telah berkembang pesat, Sehingga masyarakat lebih kritis. Beberapa waktu lalu kami juga sudah mengirim surat kepada Badan pengawas Mahkamah Agung RI, Ketua Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial dan kepada KPK agar turut mengawasi perkara ini.”ujar Aristoteles MJ Siahaan saat dikonfirmasi wartawan.

Putusan perkara wanprestasi nomor 181/Pdt.G/2020 Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menerima dan mengabulkan permohonan gugatan wanprestasi Arwan Koty terhadap PT Indotruck Utama yang dinilai telah melakukan cedera janji, Atas isi Perjanjian Jual Beli (PJB) Nomor 157/PJB/ITU /JKT/VII/2017.

“Dalam putusannya, Majelis hakim pimpinan Fahzal Hendri, SH.MH yang didampingi hakim anggota Tugianto SH dan Agung Purbantoro SH,MH telah menyatakan Sahnya surat Perjanjian Jual Beli (PJB) nomor 157/PJB/ITU /JKT/VII/2017 tertanggal 27 Juli 2017 Excavator merk Volvo tipe EC 210D.

Oleh majelis hakim yang memeriksa dan mengadili berkas perkara tersebut PT Indotruck Utama diganjar membayar kerugian materil Kepada Arwan Koty secara sekaligus dan seketika sebesar Rp.1.265.000.000, (satu miliar dua ratus enam puluh lima juta rupiah). Serta harus membayar bunga sebesar 6% pertahun dari nilai Rp.1.265.000.000, terhitung sejak perkara wanprestasi dengan nomor perkara 181/Pdt.G/2020 didaftarkan di pengadilan negeri jakarta utara.

Perkara perdata wanprestasi tersebut saat ini sedang dalam proses banding di Pengadilan Tinngi DKI Jakarta yang diajukan oleh PT Indotruck Utama, Saat ini berkas perkara tersebut diperiksa oleh ketua majelis hakim Artha Theresia.

Diketahui bahwasanya Calon hakim Agung tersebut sempat menjadi sorotan publik, Lantaran memiliki harta kekayaan yang sangat fantastis dan mengalami peningkatan drastis dalam tiga tahun terakhir. Artha Theresia pernah menjadi hakim Pengadilan Tipikor Jakarta hingga hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hingga saat ini.

Calon Hakim Agung Artha Theresia

Dikutip dari situs elhkpn.kpk.go.id, Artha Theresia pernah melaporkan kepemilikan harta sebesar Rp 416 juta dalam laporan tahun 2017. Saat itu ia menjabat sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Palembang.

Sementara dalam laporan tahun 2020, saat dirinya menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, harta kekayaan Artha Theresia melonjak mencapai Rp 43,4 miliar.

Artha Theresia melaporkan kepemilikan 35 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta, Bogor, Bekasi, Depok, Bandung, Bojonegoro, hingga Australia. Nilai total tanah dan bangunan mencapai Rp.30.244.248.000.

“Bangunan di negara Australia, hasil sendiri Rp5.290.210.000,” demikian dikutip dari laporan harta kekayaan Artha Theresia yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

“Total harta kekayaan Rp.43.439.174.529,”sebagaimana dikutip dari laporan tersebut.

Saat ini Artha Theresia termasuk dalam 24 peserta seleksi calon hakim agung 2021 yang mengikuti tahapan wawancara di Komisi Yudisial (KY) dan mendapatkan giliran di hari pertama untuk di wawancara pada selasa 3 Agustus 2021.

(Nrhd)

Pos terkait