DENPASAR – BALI,
Aksi sigap ditunjukkan oleh jajaran TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui Lanal Denpasar dan Posal Karangasem dalam menjaga pintu masuk Pulau Dewata. Bekerja sama dengan Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Bali (Karantina Bali), aparat gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 7.355 ekor burung berbagai jenis asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Selasa 21/1/2026.
Operasi penggagalan ini berlangsung dramatis pada Rabu dini hari (21/1) di Pelabuhan Padangbai, Kabupaten Karangasem. Keberhasilan ini merupakan buah dari intelijen yang matang dan pengawasan ketat yang dilakukan oleh personel Posal Karangasem bersama Satuan Pelayanan Karantina Padangbai di lapangan.
*Ketegasan Dalam Penegakan Hukum*
Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Sahat M. Panggabean, yang hadir langsung dalam jumpa pers didampingi Danlanal Denpasar Kolonel Laut (P) Cokorda Pemayun, menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk implementasi nyata dari UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Penangkapan ini adalah langkah mitigasi risiko yang sangat krusial. Kita tidak hanya bicara soal dokumen, tapi soal melindungi Pulau Bali dari potensi Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) seperti Flu Burung yang bisa mengancam kesehatan manusia dan ekosistem,” ujar Sahat.
*Peran Vital TNI AL dalam Pengamanan Perbatasan*
Dalam kesempatan yang sama, Danlanal Denpasar menyampaikan bahwa keterlibatan TNI AL, khususnya Posal Karangasem, merupakan bagian dari tugas pokok menjaga keamanan wilayah laut dan pesisir dari segala bentuk kegiatan ilegal.
“Kami berkomitmen penuh mendukung Barantin dan instansi terkait untuk memastikan setiap komoditas yang masuk ke Bali melalui jalur laut telah memenuhi prosedur hukum. Pengamanan di pelabuhan akan terus kami perketat guna menutup celah bagi oknum yang mencoba menyelundupkan flora dan fauna tanpa izin,” tegas Kolonel Laut (P) Cokorda GP Pemayun.
*Detail Jenis Burung yang Diamankan*
Ribuan burung yang disita terdiri dari berbagai jenis yang memiliki peran penting dalam ekosistem, di antaranya:
• Burung Manyar, Sangihe, dan Pipit Zebra.
• Srigunting, Prenjak, Kemade, dan Madu Matari.
• Cabai, Ciblek, Gelatik Batu, Kacamata, hingga Cicak Kombo.
Seluruh burung tersebut diangkut dari Pulau Lombok tanpa dokumen kesehatan dari daerah asal, sehingga statusnya dinyatakan ilegal dan berisiko tinggi membawa penyakit.
*Sinergi Lintas Instansi*
Keberhasilan operasi ini juga melibatkan kolaborasi solid dengan BKSDA Bali, Kepolisian KP3 Padangbai, serta Flight Protection Bird. Sinergi ini diharapkan menjadi pesan kuat bagi para pelaku penyelundupan bahwa akses ilegal ke Bali dijaga ketat selama 24 jam.
Sebagai tindak lanjut, seluruh barang bukti saat ini berada dalam pengawasan petugas karantina untuk dilakukan pengujian kesehatan sebelum diambil tindakan lebih lanjut, baik itu pelepasliaran kembali ke habitat asal maupun tindakan administratif lainnya.
“Kami akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya guna memberikan efek jera serta memastikan biodiversitas Indonesia tetap lestari,” tutup Sahat.
(gus arie 65)_






