newsinvestigasi-86.com -Sidang pidana dugaan penipuan dan penggelapan perkara No.:766/Pid.B/2023/PN.Jkt.Utr. kembali digelar di pengadilan negeri jakarta utara, Kamis (7/9/23). Dengan agenda sidang pembacaan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (eksepsi).
Dalam pembacaan eksepsinya Mahadita Ginting,SH.M.H. menyampaikan kekecewaan terhadap Jaksa Penuntut Umum karena tidak memberikan berkas berita acara pemeriksaan terdakwa secara lengkap.
Mahadita Ginting SH.MH.juga mengatakan bahwa perkara pidana tersebut terkesan dipaksakan dan dipercepat prosesnya. Menurutnya.PT Kencana Hijau Binalestari melaporkan para terdakwa berdasarkan Laporan Polisi No:LP/B/73/2023/SPKT/Polres MetroJakut pada tanggal 20 Januari 2023 dan kemudian pemeriksaan para saksi dan ahli dilakukan secara estafet.
Pada tanggal 13 Februari 2023, dilakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi sekaligus, yaitu, saksi Rain Stefanus (Pukul 8.30 WIB), saksi Tami Abadi Tios (Pukul 9.30),saksi Achmad Bachtiar (Pukul 10.00 WIB), saksi Tjung Henny Herawati (Pukul 13.00 WIB), saksi Linda Perdana Putri (Pukul 15.00 WIB) dan saksi Aldy Admirally (Pukul 16.30 WIB).
Dalam perkara tersebut telah dilakukan 2 kali gelar perkara, Gelar Perkara pada tanggal 22 Februari 2023, di Polres Jakarta Utara, dimana hasil gelar perkara adalah mengalihkan status saksi menjadi Tersangka.
Pada gelar Perkara Khusus tanggal 27 Maret 2023, di Polda Metro Jaya,dimana hasil gelar perkara menyatakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 374 KUHP penipuan dan penggelapan tidak terbukti.
Namun, anehnya setelah gelar perkara khusus pada tanggal 27 Maret 2023, tidak ada proses lebih lanjut, sehingga para terdakwa membuat surat permohonan perlindungan hukum kepada MenteriK oordinator Politik Hukum dan Keamanan pada tanggal 22 Mei 2023 dan telah diadakannya rapat koordinasi pendalaman masalah tindak lanjut pengaduan masyarakat dari Law Office Mahadita Ginting & Partners,Pada tanggal 14 Juni 2023 di ruang rapat sembodro, kantor Kemenkopolhukan, yang pimpin oleh Sesdep V/Kamtibmas.
Dari hasil Notulensi rapat tersebut diketahui bahwa Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyatakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 374 KUHP tidak terbukti, Namun Kajari Jakarta Utara menyatakan bahwa perkara diterima pada tanggal 16 Februari 2023 berdasarkan SPDP yang memuat kedua orang disangka dengan pasal 378 KUHP atau 374 KUHP. Pada Penerimaan berkas tahap I, tanggal 9 Maret 2023 dengan uraian keterangan saksi 12 orang.
Selanjutnya pada tanggal 24 Maret 2023, perkara dinyatakan P.21.Setelah 30 harit idak ada penyerahan berkas lengkap. Bahwa dari Notulensi rapat tersebut diatas, maka diketahui ternyata sebelum dilakukan gelar perkara khusus pada tanggal 27 Maret 2023, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 24 Maret 2023 telah menyatakan berkas lengkap (P.21).
Sehingga Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam rapat di Kemenkopolhukam menyampaikan hasil gelar perkara khusus di Wassidik Polda Metro Jaya tidak berpengaruh terhadap Laporan Polisi: LB/B/73/I/2023/Spkt/Polres-Jakut tanggal 20 Januari 2023.
Dalam pembacaan eksepsinya Mahadita Ginting SH.MH mengatakan bahwa Hal ini tentu menimbulkan tanda tanya besar dari para terdakwa karena tidak ada kejelasan dan kepastian hukum dalam perkara a quo Adapun.
pertanyaan yang timbul adalah, Pada tanggal berapakah Penyidik Kepolisian Polres Jakarta Utara menerima surat pemberitahuan berkas lengkap (P.21) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara..???,”ujar Mahadita Ginting,SH.MH.