Seperti Cerita Sinetron Terkait Penyerobotan Taman Wisata Alam,Siapa Aktor Dan Sutradara Nya..?

KALIMANTAN BARAT,

Terkesan adanya pembiaran oleh instansi terkait tentang aktifitas penyerobotan Lahan di Hutan Kawasan Taman Wisata Alam yang berlokasi di Desa Sungai Bening Kecamatan Sajingan Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat dan sudah tentu perlu diusut tuntas oleh penegak hukum,

Bacaan Lainnya

Pasalnya, di lokasi tersebut ada bangunan bangunan penangkaran sarang burung walet dan pengalihan fungsi lain nya.

Hal ini tentu saja menimbulkan banyak persepsi di masyarakat tentang keseriusan pejabat yang berwenang dalam tanggung jawabnya yang sudah diamanatkan negara Republik Indonesia kepada mereka.

Bangunan Penangkaran Burung Walet berdiri di Kawasan Taman Wisata Alam ( red )

Menurut keterangan dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya,” Memang sebagian besar lahan hutan disini dikuasai orang dari luar kampung pak dan kami sudah letih buat laporan terkait permasalahan kawasan hutan disini, termasuk pengrusakan dikawasan Air Terjun,”

karena pengrusakan Taman Wisata di Air Terjun Asuansang oleh koperasi dan ada juga penggalian parit didalam TWA melintang dengan dana program paket normalisasi APBD kabupaten Sambas tahun 2021.yang sampai saat detik ini tidak ada kejelasan hukumnya.

Sedangkan salah satu warga di Asuansang pernah dijebloskan ke penjara karena menebang kayu sengon yang merupakan tanaman budidaya di tanah sendiri.

” Kami mohon keadilan dan perlakuan Hukum yang sama, karena yang kami rasakan selaku masyarakat kecil ini, Hukum masih tajam kebawah tapi tumpul keatas,” katanya.

Chandra Makkawaru, S.Pd.,SH ,MH pengurus pusat Badan Advokasi Indonesia (B.A.I),Angkat bicara terkait adanya dugaan penyerobotan hutan kawasan, dirinya menegaskan bahwa perusakan hutan dapat dijerat dengan Pasal 89 ayat (1) huruf a jo Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang- undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Atas pelanggaran ini, AZ diancam pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Atas perbuatan perusakan hutan dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) Jo. Pasal 69 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait dengan perusakan lingkungan hidup,” ungkapnya.

Samiat kepala bidang di dinas PUPR kabupaten Sambas tidak merespon saat dikonfirmasi awak media via Whats’up 0813-45xx-xxxx Jum’at,12 Agustus 2022.

KPH kabupaten Sambas Ponty Wijaya, saat dikonfirmasi via telp Whats’up,mengatakan ” Terkait permasalahan diatas kami tidak bisa intervensi mas karena wilayah kawasan hutan tersebut berada dibawah wilayah kelola balai KSDA diluar wilayah kelola UPT KPH wilayah sambas,” ujarnya.

” Dan Alamat perwakilan kantor balai KSDA kalbar ada di jalan alianyang depan singkawang grand mall mas.. menyangkut no contack person saya ndak bisa berikan tanpa seijin orang nya mas mohon maaf ya,”tutupnya.
(Revie )

Pos terkait