Sepak Terjang Terpidana Robianto Idup Kandas Dibalik Jeruji Besi Lapas Cipinang

Jakarta,newsinvestigasi-86.com -Hasil Putusan kasasi Mahkamah Agung RI terhadap terdakwa Robianto Idup telah menguatkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Walaupun perkara pidana bisa dikatakan telah inkrah, Namum terdakwa Robianto Idup terpidana yang telah divonis 1,6 tahun penjara itu masih bebas berkeliaran.

Senin 11/10/21 terpidana Robianto Idup telah di eksekusi oleh tim eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Tinggi Kejati DKI Jakarta. Selanjutnya terpidana Ribianto Idup di gelandang ke dalam balik jeruji iya besi Lapas Cipinang Jakarta Timur

Bacaan Lainnya

Eksekusi terhadap terpidana Robianto Idup sempat tertunda-tunda dengan alasan terpidana Robianto Idup sakit, Robianto Idup di eksekusi oleh tim eksekutor saat menghadiri permohonan Pininjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terpida Robianto Idup Selanjutnya selanjutnya di gelandang oleh petugas kejaksaan atas vonis 18 bulan penjara yang dijatuhkan kepadanya oleh majelis kasasi Mahkamah Agung (MA).

Sebelum dilakukan eksekusi terhadap terpida Robianto Idup beberapa eksekutor dari Kejari Jakarta Selatan dan Kejati DKI tampak berbicara dengan Fransisca SH penasihat hukum Robianto Idup. Semantara terpidana Robianto Idup sendiri tampak didorong anak buahnya menggunakan kursi roda menuju ke mobil mewahnya yang menunggu di halaman pengadilan negeri jakarta selatan.

Setelah Robianto Idup masuk ke mobil, tim eksekutor dan aparat dari Polda Metro Jaya kemudian mengawal mobil tersebut. “Mau dibawa dulu ke kantor Kejari Jakarta Selatan. Di sana sudah ada dua dokter dari RS Adhyaksa yang sebelumnya memeriksa kondisi kesehatan terpidana,” ungkap seorang aparat dari Kejati DKI Jakarta.

Hasil pemeriksaan dokter RS Adhyaksa pun ditunjukkan baik terhadap Robianto Idup maupun penasihat hukumnya bahwa terpidana Robianto Idup sehat dan bugar.

Selanjutnya di lakukan tes antigennm dan hasilnya menunjukkan negatif, selanjutnya dilakukan pengurusan administrasi eksekusi terhadap Robianto Idup.

“Saudara terpidana harus menjalani hukuman, karena ternyata saudara tidak sakit sebagaimana saudara laporkan selama ini. Saudara ternyata sehat-sehat saja seperti kata dokter tadi,”ujar petugas.

Saat hendak dimasukkan ke mobil tahanan menuju Lapas Cipinang terpidana Robianto Idup masih saja meminta naik kursi roda. Penasihat hukum Fransisca SH sempat pula meminta ke aparat bahwa dirinya ikut mengawal kliennya didalam mobil tahanan Kejari Jakarta Selatan. Namun karena tempat duduk Fransisca harus ditempati aparat atau eksekutor, maka Fransisca naik mobil mewah kliennya menuju Lapas Cipinang.

Terpidana Robianto Idup Komisaris Utama PT Dian Bara Genoyang (DBG) dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap Dirut PT Graha Prima Energi (GPE) Herman Tandrin sedikitnya Rp 72 miliar dalam kaitan usaha tambang di Kalimantan.

Atas perbuatan yang dilakukannya bersama-sama dengan Dirut PT DBG Iman Setiabudi, Robianto Idup yang sebelumnya dituntut oleh Jaksa Marley Sihombing SH dan Boby Mokoginta SH MH selama 3,5 tahun penjara namun dilepaskan majelis hakim PN Jakarta Selatan di tingkat kasasi atau MA kemudian divonis menjadi 1,5 tahun atau 18 bulan penjara.

(Red)

Pos terkait