Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2020), mengatakan ” Kami berhasil mengungkap 5 kasus, diawali tanggal 27 Oktober,”
Pengungkapan kelima kasus tersebut berawal dari operasi rutin Seaport Interdiction yang digelar bersama Polres Lampung Selatan. Krisno menjelaskan, anggotanya menangkap 5 tersangka sindikat narkoba jaringan Sumatera Utara (Sumut)-Jawa Timur (Jatim) di hari pertama operasi.
“Ditangkap 2 orang lalu dikembangkan dan tiga (3) orang warga Sampang, Madura. Ditangkap di daerah Surabaya, Jawa Timur, dengan barang bukti 5 kg dan sekian ratus butir ekstasi,” jelas Krisno.
Krisno juga menyampaikan penangkapan kedua terjadi pada tanggal 29 Oktober 2020. Polisi menangkap 2 orang tersangka dan mengamankan barang bukti ganja seberat 6 kg.
” Tim gabungan kembali melakukan penangkapan terhadap 1 orang tersangka atas nama Artamus Rahmat Hidayat yang kedapatan membawa 6 kg di Bus Pahala Kencana saat melalui Seaport Interdiction Bakauheni. Selanjutnya tim melakukan control delivery berhasil menangkap 1 orang pemesannya yang bernama Depta Als di wilayah Jakarta Barat,” jelasnya.
“Tim gabungan kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka lainnya atas nama Rizky dan Lalang yang membawa 25 kg sabu dan 22.560 butir ekstasi menggunakan travel saat melalui Seaport Interdiction Bakauheni. Selanjutnya, tim gabungan melakukan pengembangan dengan menangkap pengendalinya atas nama Dewangga di Jombang, Jatim,” ujar Krisno menuturkan penangkapan ketiga dilakukan pada 13 November 2020. Dari penangkapan ini, tim berhasil mengamankan 3 orang tersangka jaringan Medan-Jawa Timur.
Selanjutnya, penangkapan keempat dilakukan pada tanggal 16 November 2020. Tim berhasil menangkap dua tersangka jaringan Pekanbaru-Jakarta.
“Tim gabungan melakukan penangkapan terhadap 1 orang tersangka atas nama Deni Boy Belmin yang membawa 1 kg sabu dan 10 ribu butir ekstasi menggunakan bus SAN saat melalui Seaport Interdiction Bakauheni, lalu tim melakukan pengembangan dengan menangkap penerimanya atas nama Dody Syaputra di Jakarta Timur,” katanya.
Penangkapan terakhir dilakukan pada tanggal 17 November 2020. Tim gabungan kembali berhasil menangkap satu orang tersangka dan sedang dilakukan pendalaman.
“Tim gabungan kembali melakukan penangkapan terhadap 1 orang tersangka atas nama M Arsudin yang membawa 3 kg sabu menggunakan bus ALS saat melalui Seaport Interdiction Bakauheni, selanjutnya tim gabungan masih melakukan pengembangan di Tangerang,” pungkas Krisno Siregar.
📝 Tim Investigasi-86.