MEMPAWAH, News Investigasi-86.
Puluhan karyawan geruduk PT Coco Tama Makmur Abadi (CTMA) Produksi arang briket berlokasi di Desa Sungai Nipah, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Menuntut pembayaran gaji yang belum dibayar pihak perusahaan (PT CTMA), beberapa waktu lalu, karena karyawan yang telah di PHK maupun yang mengundurkan diri merasa kesal dengan sikap perusahaan. Selama ini tuntutannya tidak pernah digubris. Sehingga para karyawan tersebut merasa ditipu, oleh pihak perusahaan (PT CTMA)
Padahal, selama ini mereka sudah bekerja maksimal agar bisnis tetap berjalan optimal.Namun faktanya perusahaan PT CTMA tidak memiliki kepedulian besar kepada buruh /karyawan. Mereka sudah sekian tahun tidak menerima pesangon upah setelah keluar dari perusahaan ada puluhan buruh/karyawan yang upahnya tidak dibayar.
Berdasarkan pantauan news investigasi-86 dilokasi puluhan karyawan, yang melakukan aksi demo menuntut upah gaji. Karena sudah sekian tahun belum dibayar oleh pihak perusahaan (PT CTMA).
Bahkan, Ketua DPC Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Kabupaten Mempawah, Sujakrianto, SE, Bripka Setto Bhabinkamtibmas Polsek Jongkat, dan Babinsa Serda Sunarto turut serta hadir dalam aksi puluhan karyawan yang menuntut upah.
Kadri salah satu karyawan menuturkan,” kita di disini meminta perusahaan PT CTMA membayar hak kami dan kawan-kawan yang belum dibayarkan sejak sekian tahun, jadi tolong perusahaan memikirkan nasib nasib kami dan kawan-kawan,” ujarnya.
“Dimana kita bekerja itu pasti ada hak karyawan, dan ada hak perusahaan, maka sekarang hak nya karyawan harus diselesaikan pembayarannya yang belum diselesaikan upah karyawan oleh PT CTMA,” sebut Kadri dengan nada tegas.
Selain itu, ketua DPC Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Kabupaten Mempawah, Sujakrianto, SE menyampaikan ,” permasalahan yang terjadi di PT CTMA ini sehubungan ada PHK, karenakan perusahaan rugi. Kalau perusahaan ini rugi seharusnya tutup, kenapa ini perusahaan buka lagi, artinya kalau perusahaan merugi itu ada hak-hak buruh yang seharusnya diberikan sesuai Undang-undang Ketenaga Kerja.
Kalau betul-betul perusahaan rugi harus dibuktikan dengan dari Pengadilan Negeri, dinyatakan pailit baru perusahaan bisa mem PHK buruh dan hak buruh harus diselesaikan upah 0,5 % terdiri uang pesangon, uang masa kerja. Ini harus keluarkan haknya buru, baru di klim BPJS tenaga kerjanya, ujarnya.
Sujakrianto, menambahkan. Jangan memberi kepada buruh harus mengundurkan diri. Nanti kalau terjadi seperti itu hak buruh tidak bisa diberikan, namun apakah ini ada unsur sengaja atau kayak penipuan kita tidak tau.
Namun perusahaan menjanjikan secara lisan, bahwa surat pengunduran diri salah satu Persyaratan untuk mengklaim BPJS tenaga kerja, dan untuk mencairkan uang pesangon.
Maka hari ini Senin (16/12/2024) kita ingin tanya dulu ke perusahaan, sejauh mana hak buruh telah dibayar dengan 30 % itu dari berapa kita tidak tau. Apakah dari 0,5 % kalau ketentuan, walaupun perusahaan merugi laporan akuntabel nya harus jelas ada putusan dari Pengadilan Negeri.
Bahwasanya perusahaan ini dinyatakan failed/bangkrut gitu, namun setelah buruh menandatangani surat pengunduran diri. Ternyata perusahaan buka lagi dan buruh tidak diperdayakan. Akhirnya buruh yang mengundurkan diri tidak bisa berbuat apa-apa, pungkasnya.
Bowo selaku Manajer PT CTMA menyampaikan,” bagi yang sudah mengundurkan diri haknya 30 % telah dibayarkan, 70 % sisanya akan diusahakan perusahaan. Mengingat perusahaan sampai saat ini merugi terus usaha perusahaan, mungkin salah satu menjual aset perusahaan,” ujarnya.
Lanjut Bowo,” atau mengait inspektorat apakah tek over maupun kerja sama. Maka rapat pagi ini kita akan bicara sama owner kapan kita bisa menyicil, kalau bisa lebih cepat lebih baik apakah mulai dari sekian persen tetapi kita tidak berani berjanji dulu,” pungkasnya.
(Aji NI86).