Sebelum Dinyatakan Sehat, Rita KK Pridhnani Khawatirkan Rencana Jual Saham Bank of India Indonesia

Jakarta,neweinvestigasi-86.com -Perseteruan antara Bank Swadesi yang kini telah berganti nama menjadi Bank Of India Indonesia (BOII) dengan PT Ratu Kharisma atau Rita KK hingga kini belum juga usai serta belum juga ada perdamaian.

Belasan tahun Rita KK Pridhani pemilik agunan fasilitas kredit dari PT Ratu Kharisma pada Bank BOII berjuang mempertahankan haknya, Hingga akhirnya mantan Dirut Bank BOII Ningsih Suciati 1 dari 21 yang diduga turut terlibat dalam lelang agunan milik Rita KK Pridhnani telah menjadi terpidana, Karena dinilai melanggar pasal 49 ayat (2) Huruf b UU Perbankan.

Bacaan Lainnya

Untuk selanjutnya 20 tersangka lainnya akan menjalani proses hukum. Namun diduga ada upaya mereka hendak lari dari tanggung jawab hukumnya. Tentu saja hal tersebut tak dikehendaki oleh Rita KK Pridhnani.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Penasihat Hukum Rita KK, Jacob Antolis SH,MH,MM akan  melakukan berbagai upaya sehingga itu tidak akan terjadi, “Kami memperingatkan pihak-pihak itu,”kata Jacob Antolis SH MH,MM, kepada wartawan, jum’at (27/8/2021).

Berdasarkan adanya laporan nomor : LP/233/VI/2011/Bali/ Dit.Reskrim tanggal 25 Juni 2011. Jo putusan kasasi Mahkamah Agung RI nomor.1935 K/PID.SUS/2021 Jo Surat Sp2hp Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri. Cq. Kasubdit Perbankan nomor. B/140/V/RES .2.2/2020/ Dit.Tipideksus, kini 20 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut laporan atau Informasi nomor. I/08/2021 tanggal 20 Agustus 2021. Pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat, Mereka juga diduga terlibat tindak pidana Korporasi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta tindak pidana perbankan serta tindak pidana perlindungan konsumen.

Lebih lanjut Jacob Antolis SH,MH,MM mengatakan, Bahwa atas dasar dan alasan itu, Jacob Antolis SH MH MM dan kliennya Rita KK Pridhnani menyampaikan pemberitahuan dan pengumuman kepada masyarakat dan pihak pengambil kebijakan atau keputusan untuk tidak melakukan tindakan hukum, Baik dalam hak dan kewajiban pada lembaga korporasi maupun atas kepemilikan saham korporasi PT BOII Tbk Jakarta.

Tidak itu saja, Jacob Antolis SH MH MM juga mengatakan bahwa
proses divestasi atas seluruh saham milik PT Bank Of India di Mumbai India sebesar 76% dalam proses pengambilalihan saham, proses merger, proses akuisisi, proses take over, proses rekapitulasi, proses kepailitan, dan proses tindakan hukum lainnya terhadap lembaga korporasi dan kepemilikan saham sudah sah secara hukum dan telah tercatat pengumuman di korporasi PT BOII.

“Patut diduga bank tersebut bermasalah secara hukum. Oleh karenanya agar masyarakat atau pihak pengambil kebijakan atau keputusan tidak tersesat dan tak melakukan segala perbuatan yang melawan hukum.”ujar Jacob.

Jacob Antolis SH berharap agar Otorisasi Jasa Keuangan (OJK),
menahan diri hingga perselisihan antara Bank BOII dan Rita KK hingga selesai. Sebab nantinya akan menimbulkan masalah hukum baru yang berakibat terjadinya gugatan dan tuntutan secara hukum baik secara pidana maupun perdata dari pihak Rita KK Pridhani,”kata Jacob.

Jika diketahui adanya pihak-pihak yang tidak mengindahkan peringatan serta himbauan ini, Maka pihaknya akan mengambil tindakan hukum atau tuntutan hukum baik secara pidana maupun perdata.

“Kami ingin mempertahankan Hak dan kami akan berjuang dengan segala daya dan upaya yang ada,”ujar Jacob Antolis SH,MH,MM.

Perseteruan antara PT Ratu Kharisma atau Rita KK dengan Bank Of India Indonesia bermula PT Ratu Kharisma atau Rita KK mengajukan kredit Rp 6,5 miliar dengan agunan tanah berikut bangunan Villa Kozy yang berada di Seminyak Bali, Senilai Rp 15,9 miliar pada 2008 silam, Selanjutnya diajukan tambahan kredit kembali senilai Rp 4 miliar dengan agunan yang sama.

Selanjutnya kredit itu bermasalah, dan pada Akhirnya agunan di lelang, Belakangan diketahui bahwa proses lelang itu juga dinyatakan bermasalah sehingga menimbulkan Gugatan dan Tuntutan.

Berdasarkan informasi yang berkembang saat ini, Berdasarkan pengumuman di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 16 Agustus 2021 bahwa pemegang saham pengendali dari PT Bank of India Indonesia akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan diselenggarakan pada tanggal 7 september 2021.

Pada RUPSLB tersebut agenda pertama yakni melepaskan (Divestasi) seluruh saham milik PT Bank of India sebesar 76%. Agenda Kedua yakni perubahan susunan pengurus Perseroan Bank Of India Indonesia. Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Operasional Bank Of India Indonesia Ferry Koswara.

Hingga berita ini disiarkan pihak Bank Of India Indonesia belum dapat dimintai keterangan terkait Hal tersebut.

(Nrhd)

Pos terkait