Sebelum Dilakukan Upaya Jemput Paksa,Terpidana Robianto Idup Diminta Taati Perintah Undang-undang

Jakarta,newsinvestigasi-86.com -Tak lama lagi Robianto Idup Komisaris PT Dian Bara Genoyang terpidana dalam kasus penipuan senila Rp 70.Milyar itu akan dieksekusi.

Melalui putusan Kasasi Mahkamah Agung, Robianto Idup akan di eksekusi atas putusan Kasasi Mahkamah Agung RI yang telah menguatkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Bacaan Lainnya

Oleh Majelis Hakim kasasi,Robianto Idup di vonis 1 tahun 6 bulan, Robianto Idup dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP.

Atas putusan kasasi Mahkamah Agung RI Robianto Idup nantinya akan menjalani hidup dibalik jeruji besi serta dinginnya lantai kamar lembaga pemasyarakatan.

Hal tersebut dapat dipastikan karena  telah dikirimkannya salinan putusan perkara penipuan yang telah berkekuatan hukum tetap dari Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

kapada wartawan, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,Suharno SH MH, mengatakan,”Salinan putusan perkara penipuan milik terpidana Robianto Idup telah dikirimkan tanpa kendala, Pihak terkait hanya tinggal melaksanakan Eksekusi Atas dasar putusan kasasi Mahkamah Agung RI terhadap terpidana Robianto Idup.

“Untuk mengeksekusi terpidana Robianto Idup,saya rasa tidak sulit ya.. selain memang sudah tugasnya, Perkara tersebut juga telah miliki kekuatan hukum tetap (inkraht). “ujar Suharno.

Kepada wartawan, Jaksa Penuntut Umum Bobby Mokoginta SH MH yang menyidangkan perkara tersebut membenarkan, bahwasanya salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI telah diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Selain memanggil terpidana Robianto Idup sesuai prosedur, Pihaknya juga tengah melakukan langkah-langkah persuasif dengan cara meminta kepada Hotma Sitompul selaku penasihat Hukum terpidana Robianto Idup agar menyerahkan kliennya untuk menghormati Putusan kasasi Mahkamah Agung RI.

“Jika masih bisa dilakukan langkah persuasif kenapa harus dijemput paksa? Kami berharap atas perintah Undang-undang terpidana Robianto Idup agar bersikap kooperatif. “ujar Bobby Mokoginta SH MH.

Saat ditetapkan sebagai tersangka, Terpidana Robianto Idup sempat melarikan diri ke Belanda, Saat itulah Robianto menyandang gelar DPO (daftar pencarian orang).

Robianto Idup sempat datang memenuhi Surat Panggilan No. S.Pgl/2002 / VI / RES.2.6/ 2020/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Saat akan dilakukan tahap Dua, Robianto Idup mangkir dengan alasan sakit Paru-paru.

Oleh Majelis Hakim Florensani Kendengan SH MH yang memeriksa dan mengadili perkara penipuan tersebut, Robianto Idup di Vonis onzlagh, Hakim Florensani Kendengan SH MH Mengatakan ada perbuatan yang dilakukan oleh Robianto Idup, Namun perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana mendapatkan putusan onzlagh, Selanjutnya Robianto Idup  dikeluarkan dari dalam tahanan.

Hingg berita ini di turunkan terpidana Robianto Idup masih bebas berkeliaran, Namun terpidana Robianto susah untuk dijumpai guna dikonfirmasi.

(NrHd)

Pos terkait