JAKARTA, newsinvestigasi-86 – Polres Metro Jakarta Pusat berhasil ungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 11,3 Kg di dua tempat di wilayah Beji, Depok, Jawa Barat dan Pancoran, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E. Zulpan menerangkan waktu dan tempat pengungkapan awal pada Sabtu, 15 Januari 2022 di wilayah Beji Depok, Jawa Barat, dan yang kedua pada hari Minggu, 16 Januari 2022 di Pancoran, Jakarta Selatan.
“Dar dua lokasi itu, ada 4 orang tersangka yang di tetapkan penyidik dengan inisial CMU (27), AP (25), RM (23), F (29) dengan barang bukti seberat 11,3 Kg sabu,” ungkap Kombes Pol E. Zulpan dalam press release, Jumat (28/01/2022) di Mapolres Jakarta Pusat.
Terkait keberhasilan, lanjut Kombes Pol E. Zulpan, Satresnarkoba Polres Jakpus dalam pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat akan ada peredaran narkoba jenis sabu. Dan berdasarkan laporan tersebut, Kasat Narkoba Kompol Indrawienny Panjiyoga membentuk team untuk melakukan upaya penyelidikan terkait laporan yang diterima.
“Barang narkoba jenis sabu ini, dibawa oleh para tersangka dari aceh dengan menggunakan kendaraan roda empat dengan cara dimasukan kedalam ban,” paparnya.
Saat kendaraan tiba di wilayah Depok, team langsung melakukan penangkapan para tersangka CMU dan AP. “Dan pada saat dilakukan penggeledahan didapat barang berupa sabu seberat 10,298 Kg,” tandasnya.
Setelah mendapatkan kedua tersangka awal, dikembangkan kembali di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan dan berhasil mengamankan F dan RM.
“Dari tersangka RM selaku orang yang memerintahkan tersangka CMU dan AP untuk mengambil narkotika jenis sabu,” tuturnya.
Polisi saat ini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengejar jaringan di atasnya. Kini, para tersangka ditahan di Polres Jakpus.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NhdYn)