Satresnarkoba Polres Cianjur Tangkap Oknum Kades Menteng Sari Dalam Dugaan Penyalagunaan Narkoba

CIANJUR,newsinvestigasi-86.com.

Polres Cianjur menciduk seorang oknum Kepala Desa berinisial S (31) bersama dua orang lainnya atas kasus dugaan penyalahguna Narkoba jenis sabu.

Bacaan Lainnya

Informasi yang dihimpun awak media, Diketahui S merupakan oknum Kepala Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur. Oknum Kepala desa Tersebut diringkus Polisi lantaran diduga mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Ali Jupri mengatakan, Tersangka yang merupakan oknum Kades ditangkap bersama dengan dua orang lainnya dalam dugaan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.

“Oknum Kades tersebut diringkus Satresnarkoba di salah satu rumah di Kampung Cilemat RT.03/03, sekira pukul 19.00 WIB, Rabu kemarin”, kata Ali.

Ali juga mengatakan, Selain menangkap tiga orang tersangka Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 0,28 gram, pipet kaca, handphone dan celana panjang.

“Sabu yang mereka gunakan dibeli secara patungan bersama oknum Kades berinisial S ini. Barang bukti sabunya seberat 0,28 gram”, ujar Ali kepada awak media.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Para tersangka dijerat dengan pasal 132 (1) Jo pasal 114 (1) atau pasal 112 (1) Undang-undang RI No 35/2009 tentang Narkotika.

“Mereka diancam dengan hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara”, tandasnya.

(tamma).

Pos terkait