Satreskrim Polres Sukabumi Berhasil Bekuk Pembunuh Eneng Kulsum

KABUPATEN SUKABUMI,

Sempat buron beberapa hari akhirnya pelaku pembunuhan Siti Umi Kulsum atau Eneng Kulsum asal Kampung Babakan Sirna,Kecamatan Cibadak berhasil diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Sukabumi dan Unit Reskrim Polsek Cibadak senin 16/05/2022 siang.

Bacaan Lainnya

Pelaku berinisial RR alias Aden(30) yang beralamat di Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak ditangkap ketika akan mengarah menuju Gunung Walat, Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur kepada pelaku karena berusaha melawan saat ditangkap.

Saat melakukan press rilis di Polsek Cibadak,Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa menyampaikan.

“Identitas pelaku dapat di ungkap berdasarkan beberapa keterangan saksi yang diperoleh dari hasil penyelidikan Tim Opsnal satuan Reskrim Polres Sukabumi,” jelasnya.

Lanjutnya,dalam pelariannya tersangka berusaha mengelabui Polisi dengan menggunakan wig rambut panjang serta memakai kopeah/peci..

“Berdasarkan keterangan dari tersangka yang kami peroleh,dari selesai dirinya menusuk korban,ia sempat melarikan diri ke daerah Parungkuda.kemudian bergeser lagi bermalam ke wilayah Cibenda,Karangtengah,”ujarnya.

Lebih lanjut di ungkapkan pula bahwa motif terjadinya tindakan pidana pembunuhan berlatar belakang asmara.

“Motif terjadinya tindak pidana pembunuhan ini berlatar belakang asmara dimana pelaku tidak terima atas perlakuan korban yang memilih kembali rujuk dengan suami korban setelah menjalin hubungan asmara dengannya selama 4 bulan,”ungkapnya.

“Pelaku kita terapkan 3 pasal. Yaitu, Pasal 338 Tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman paling berat sekitar hukuman mati dan penjara minimal 20 tahun dan pasal 351 ke tiga tentang penganiyaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan hukuman minimal 7 tahun,” pungkasnya.

( Wahyu )

 

Pos terkait