Bogor,newsinvestigasi-86.com
Menindak Lanjuti Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor : 443/14/Kpts/Per-UU/2021, tentang Perpanjangan Kedelapan Pemberlakuan PSBB melalui PPKM, Satpol PP kecamatan Klapanunggal dipimpin langsung oleh sekcam kalapanunggal Drs.ADE ZULFAHMI, M.Si. melakukan razia pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).Senin 25 Januari 2021
Dari hasil razia yang digelar di depan perumahan green Kahuripan jalan kalapanunggal- Bojong, yang dimulai pada pukul 10-47 wib. Satpol PP kecamatan Klapanunggal, telah menindak 61 pengendara roda dua maupun roda empat yang kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
Mereka dikenai sanksi teguran dan sanksi administrasi.serta sanksi yang bervariasi dari pembacaan teks Pancasila sampai push up kepada para pelanggar tersebut.
Ke 61 orang yang tidak memakai masker itu langsung menjalani sidang dilokasi dan diberikan teguran serta himbauan agar selalu mematuhi protokol Kesehatan, diantaranya himbauan itu untuk selalu menjaga jarak.memakai masker dan mencuci tangan. serta selalu menjaga kebersihan.
Dan juga beberapa pengendara sepeda motor tidak memakai helm serta masih dibawah umur itupun kena teguran serta diarahkan untuk selalu memakai helm saat berkendara.
Awak media News investigasi-86.com, mewawancarai beberapa pelangr porkes mereka hampir senada bahwa lupa tidak kebawa dan ada dirumah, pungkasnya.
Sekcam Klapanunggal Drs.ADE ZULFAHMI, M.Si. saat menggelar Kegiatan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
terlihat membagikan masker yang dibagikan secara cuma-cuma kepada pengendara roda dua dan roda empat yang kedapatan tidak memakai Masker.
dia pun berpesan kepada masyarakat, agar terus menjaga kebersihan dan pemakaian masker disaat keluar rumah serta hindari kerumunan. dan kegiatan pun berakhir pada pukul 11-30 wib.
📝 Samsudin