Jakarta,newsinvestigasi-86.com –Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bodong kembali disidangkan di pengadilan negeri jakarta utara, senin (4/7/2022/) dengan agenda sidang keterangan saks Ahli yang dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa.
Dihadapan majelis hakim pengadilan negeri jakarta utara yang memeriksa dan mengadili perkara penipuan dan penggelapan dengan modus Investasi, Saksi Ivander, mengetahui adanya investasi suntik modal alkes dari Kevin Lime.
Saksi ivenderpertama kali ikut serta investasi modal dengan Kevin Lime lantaran ada iming-iming tawaran bahwa dirinya akan memperoleh keuntungan sebesar 20% hingga 30%.
Dimuka persidangan saksi tendy juga ikut suntik modal alkes dengan saksi Billy. Tendy juga mengatakan bahwa dirinya mengetahui bahwa bos investasi dari saksi Billy adalah terdakwa Kevin Lime.
Kepada majelis hakim,Saksi tendy dan saksi Ivander mengatakan dan mengetahui terdakwa Kevin berbisnis alat kesehatan, Namun saksi tidak mengetahui apakah terdakwa Kevin Lime memiliki izin tersebut atau tidak, Bahkan saat ditanya oleh jaksa penuntut umum (Subhan SH), apakah saksi pernah melihat adanya masker dan Alkes tersebut?
Para saksi menjawab tidak pernah melihat.
Selanjutnya Jaksa Subhan SH bertanya kembali, Apakah para saksi tau siapa yang order masker dan alkes?
Tidak,”jawab para saksi.
Kalo saksi tidak pernah melihat adanya masker dan tidak pernah tau siapa yang order, Lalu kenapa kalian mau investasi?
Para saksi menjawab,karena kepercayaan,”ujar para saksi.
Dihadapan majelis hakim, Saksi Billy juga menyampaikan dirinya pernah diajak oleh terdakwa Kevin Lime berlibur ke luar negeri dan menghabiskan anggaran sekitar Rp.500 juta, Menurutnya seluruh biaya akomodasi ditanggung oleh terdakwa Kevin Lime.
Dalam perkara pidana penipuan dan penggelapan yang berkedok investasi pengadaan masker dan alat kesehatan tersebut Billy adalah salahsatu bagian dari korban dengan kerugian Rp.18 Milyar.
Namun belakangan Billy mengaku bahwa dirinya adalah Karyawan dari terdakwa Kevin Lime yang bertugas menjaga coffee shop milik Kevin Lime.
Tadi kamu bilang korban, Sekarang kamu bilang karyawan, Yang benar yang mana?,” tanya jaksa.
Saksi Billy..Sebenarnya anda itu karyawan atau korban? tanya jaksa penuntut umum.
Saksi Billy pun tidak bisa menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum.
Tidak saja Billy, Dihadapan majelis hakim saksi Diana juga menyatakan bahwa sampai saat ini masih sangat mempercayai terdakwa Kevin karena terdakwa adalah teman kuliahnya.”ujar Diana.
Para saksi menyatakan bahwa sampai saat ini mereka masih yakin dan percaya dengan Real nya project yang diadakan oleh Kevin Lime. Akan tetapi seluruh saksi menyatakan tidak pernah melihat adanya stock barang dan tidak pernah melihat PO pesanan alkes tersebut.
Kepada wartawan, Saksi korban Ricky Tratama menyampaikan, “Sangat disayangkan kesaksian saksi Billy yang menyatakan bahwa terdakwa Kevin Lime dan kawan-kawan tidak pernah membuka lebih dari 1 projek dalam rentang waktu yang bersamaan.
Faktanya, sebagaimana yang telah saya sampaikan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan saat diperiksa sebagai saksi dalam persidangan, Kevin Lime juga membuka lebih dari 1 projek dalam rentang waktu bersamaan. Buktinya projek yang tidak terbayarkan adalah dua projek yakni APD dan masker sehingga menimbulkan kerugian bagi kami para korban.”ujar Ricky Trama.
(Nhd)