Saksi Ahli: Unsur Pidana Penipuan Berkedok Investasi Robot Trading Fin888 Telah Terpenuhi 

newsinvestigasi-86.com -Sidang lanjutan dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi Robot Trading Fin 888 dengan terdakwa Peterfi Supandri dan Cary Chandra kembali digelar di pengadilan negeri jakarta utara, Kamis (13/8/2023) Dengan agenda sidang keterangan Saksi Ahli.

Dalam keterangannya saksi Ahli Yenti Ganarsih mengatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHP.

Bacaan Lainnya

Dimana dalam melancarkan aksinya para terdakwa memberikan Janji-janji atau iming-iming kepada korban melalui media sosial maupun personal. Sehingga korban melepaskan sesuatu miliknya (uang) kepada tersangka yang saat ini menjadi terdakwa.”ujarnya.

Saksi Ahli Yenti Ganarsih juga menjelaskan, para korban sebenarnya menginginkan uangnya kembali, Akan tetapi karena tidak kembalikan oleh para terdakwa maka para korban menempuh jalur hukum. Jika saja uang para korban dikembalikan maka tidak akan terjadinya pelaporan tidak pidana penipuan ini.”ujarnya.

Lebih lanjut ahli mengatakan. “Setiap pengumpul dana masyarakat harus ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan  investasi harus memiliki produk yang dapat dijual belikan, sementara dalam perkara ini tidak ada produknya dan tidak ada ijin Otoritas Jasa Keuangan (OJK)”, Jelasnya.

“Selain itu investasi tidak boleh menjanjikan keuntungan kepada calon investor, jika mereka menjanjikan keuntungan, maka dapat di pastikan penipuan berkedok investasi.’”tandasnya.

(Nrhd)

Pos terkait