Jakarta,newsinvestigasi-86.com –Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bodong kembali disidangkan di pengadilan negeri Jakarta Utara, Senin (4/7/2022/) dengan agenda sidang keterangan saks Ahli Digital forensik Siber.
Dalam keterangannya, Saksi Ahli Digital Forensik Siber Herman Fransiskus mengatakan,” Didalam Handphone merk iPhone Promex 13 pro milik Kevin Lieme dengan akun iman seniman telah ditemukan adanya komunikasi antara Kevin Lieme dan para korban yang berkaitan dengan alkes.
Saksi Ahli juga mengatakan dalam Handphone iPhone tersebut terdapat 19 akun. Salahsatunya yakni group WhatsApp yang dibuat oleh Alvin Lieme pada tanggal 21 September 2021. Dalam grup WhatsApp yang diberi nama investasi itu, yang menjadi admin adalah Vincen dan Alvin,”ujar saksi Ahli.
Dalam keterangannya, saks Ahli Digital forensik Siber juga mengatakan adanya bukti transfer didalam group WhatsApp dari para korban kepada para terdakwa.
Apakah ada transfer dari korban ke terdakwa? Tanya Jaksa Penuntut Umum kepada saksi Ahli,
“Pada intinya ada komunikasi dan bukti transfer dari korban kepada terdakwa.”jawab Saksi Ahli Digital forensik Siber.
Terkait adanya transfer dari siapa ke siapa Saksi ahli mengatakan itu bukan kewenangan kami untuk menjelaskan itu semua, itu kewenangan penyidik. Dalam hal ini saya hanya diminta untuk membuka data dan menganalisa terkait adanya percakapan via aplikasi WhatsApp dan adanya bukti transfer antara korban dan terdakwa.”ujar saksi Ahli forensik siber.
Dalam group WhatsApp, Saksi Ahli mengatakan, Adanya komunikasi intens dan chating dan bukti transaksi rekening Bank. Ahli juga menegaskan, Dalam melacak data menggunakan tersebut menggunakan metode dan analisa Olah data sesuai dengan permintaan penyidik yang diperlukan.
Apakah dalam percakapan group WhatsApp terdapat peran masing-masing antara Bela dan peta terdakwa? tanya penasihat hukum terdakwa.
Saksi ahli mengatakan itu bukan kewenangan kami untuk menjelaskan.”jawab saksi Ahli.
Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum menilai adanya rekayasa surat pernyataan untuk menenangkan para korban.
Oleh Jaksa Penuntut Umum, Empat terdakwa yakni Kevin Lime, Doni Yus Okky, Vincent dan Michael didakwa telah melanggar pasal 372, 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun.
Hingga berita ini ditayangkan penasihat hukum para terdakwa belum bisa dimintai keterangan terkait perkara dugaan investasi bodong yang melibatkan kliennya.