BANDUNG,newsinvestigasi-86.com.
Berdasarkan UU No.8 Tahun 1999, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Konsumen Indonesia, Firman Turmantara mengatakan, Bahwa RSUD yang menggunakan obat kadaluarsa bisa dikenakan tiga sanksi.
Sanksi tersebut menurut Firman yaitu, Sanksi Perdata:
-Berbentuk kompensasi/ganti rugi.
Sanksi Administrasi:
-Berbentuk pencabutan izin.
Sanksi Pidana:
-Penjara maksinal 5 tahun atau denda Rp.2 miliar.
Dalam hal ini menurut Firman, Konsumen pun memiliki hak untuk mendapatkan perawatan yang layak dan semestinya dari rumah sakit, katanya.
Hak konsumen atau pasien saat berobat ke klinik atau rumah sakit diantaranya adalah hak atas Kenyamanan, Keamanan, dan Keselamatan. Keselamatan dalam hal ini yaitu Mengkonsumsi barang dan/atau jasa, hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan, ujarnya.
Konsumen pun berhak atas lnformasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa tersebut, hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang/dan atau jasa yang digunakan.
Selain itu Konsumen juga memiliki hak untuk mendapatkan Advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut, hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen, hak untuk diperlakukan dan dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif,” ujar Firman.
Menurut Firman, Tidak hanya itu, Pasien atau konsumen pun memiliki hak untuk mendapat dispensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana semestinya, serta hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan yang lain.
(*Red).