Rugikan Negara,Warga Pertanyakan Terbengkalainya Bangunan Pabrik Penggilingan Padi 

MEMPAWAH, News Investigasi-86.

Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Mempawah, hingga saat kini belum bisa memanfaatkan fasilitas Pabrik Penggilingan padi yang telah di bangun sejak tahun 2017 lalu berlokasi di Rt 001/Rw 001 Desa Sungai Nipah, Kecamatan Jongkat Kabupaten Mempawah, Kalbar.

Bacaan Lainnya

Pada hal, untuk mewujudkan sentral penggilingan gabah di Desa Sungai Nipah. Pemerintah telah menganggarkan anggaran cukup fantastis, namun sejak selesai pembangunan pabrik penggilingan padi tersebut, hingga kini TERBENGKALAI alias MANGKRAK.

“Celakanya lagi sebelum beroperasi pabrik penggilingan padi tersebut, alat mesin penggilingan padi sudah raib alias hilang secara misterius. Diduga ada oknum yang mengalihkan alat mesin penggilingan padi tersebut”.

Terkait hal diatas menjadikan pertanyaan beberapa warga Desa Sungai Nipah, Kecamatan Jongkat Kabupaten Mempawah, Kalbar. Dengan keberadaan pabrik penggilingan padi tersebut, terancam menjadi bangunan misterius.

Meski telah berdiri selama kurang lebih tujuh tahun, pabrik tersebut belum pernah digunakan oleh warga. Maupun dari Dinas terkait operasikan ataupun resmikan pabrik penggilingan padi tersebut.

Menurut salah satu warga Desa Sungai Nipah, berinisial JN (51) menuturkan,” sangat menyayangkan jika aset berupa bangunan tempat penggilingan gabah yang dibangun. Oleh Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Mempawah, tetap dibiarkan terbengkalai sejak dibangun pada tahun 2017 lalu, sebut JN.

Tambah JN (51),” Sedangkan Pemda Kabupaten Mempawah, tentunya mengeluarkan anggaran ratusan juta bahkan miliaran rupiah. Untuk pembangunan penggilingan padi tersebut, namun dibiarkan terbengkalai alias mangkrak. Lebih parah lagi alat mesin penggilingan padi hilang secara misterius hingga kini,” tegas JN.

Sampai berita ini dikirim ke redaksi News investigasi-86. Com masih mengumpulkan data dan sejumlah keterangan terkait bangunan Penggilingan padi yang terbengkalai alias mangkrak.

Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi saat diminta statement yuridisnya via whatsApp mengatakan bahwa gagalnya pembangunan penggilingan gabah di kabupaten mempawah perlu dilalukannya pendalaman yuridis terkait apa penyebab mangkraknya bangunan tersebut, dikarenakan pembangunan yang gagal tersebut menggunakan anggaran negara maka perlunya di audit secara khusus, sebut yayat.

Gagalnya pembangunan yang akibatnya menjadi terbengkalainya gedung sampai pada hilangnya alat alat berarti harus ada pihak yang bertanggung jawab secara hukum karena sudah jelas akan menimbulkan kerugian negara, kata yayat.

Tingginya dugaan korupsi di kabupaten mempawah namun pola pemberantasannya yang lamban dan tebang pilih menyebabkan pembangunan pembangunannya yang menggunakan uang negara tidak kualitatif tetapi oleh pelakunya kesalahan yang telah dilakukannya terkesan biasa biasa saja tanpa adanya beban moral dan tanpa adanya beban takut apabila dimintai pertanggungjawaban hukumnya, imbuh yayat.

(Irwandi NI86/Tim).

Pos terkait