Roy Laporkan Mentri Agama,Terkait Dugaan Ucapan “Samakan Suara Adzan dengan Gonggongan Anjing.

JAKARTA,

Mantan mentri Pemuda dan Olah Raga Republik Indonesia Drs. KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat Laporan Polisi terhadap Mentri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumus (YCQ).Kamis (24/2/2022)

Bacaan Lainnya

“Kita akan Laporkan Mentri Agama YCQ yang diduga membandingkan suara Adzan dengan Gonggongan Anjing,” kata Roy dalam press rilis yang disebarkan KPI.

Roy pun dalam twitter pribadinya membenarkan bahwa dirinya akan melaporkan Gus Yaqut ke polisi pada Kamis sore ini.

Roy mengatakan ucapan Yaqut itu diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Atau bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.

Roy mengatakan pihaknya akan membawa pelbagai bukti guna menunjang laporannya tersebut. Di antaranya rekaman audio dan visual statemen Yaqut tersebut serta pemberitaan berbagai media.

Roy mengatakan ucapan Yaqut itu diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Atau bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.

Roy mengatakan pihaknya akan membawa pelbagai bukti guna menunjang laporannya tersebut. Diantaranya rekaman audio dan visual statemen Yaqut tersebut serta pemberitaan berbagai media.

Pihak Kemenag melalui Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi, Thobib Al Asyhar, telah mengklarifikasi bahwa Yaqut sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara gonggongan anjing.

Ia menegaskan kabar Yaqut membandingkan dua hal tersebut adalah sangat tidak tepat.

“Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara Anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” kata Thobib dalam keterangan resminya.

(H.Npn)

Pos terkait