Ribuan Pil Ekstasi Superman Berhasil Diamankan Polsek Tanjung Duren

Jakarta,newsinvestigasi-86.com  – Jajaran Polsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap ribuan butir narkotika jenis Pil Ecstasy berlogo superman berikut narkotika jenis sabu, pada Rabu (19/1/2022).

Dalam pengungkapan polisi mengamankan 1 (satu) orang pelaku dan 1836 butir pil Ecstasy dan 1 paket sabu dengan berat brutto 0,20 gram.

Bacaan Lainnya

“ Pengungkapan berawal dari penangkapan terhadap tersangka RAP (22) . Kami berhasil amankan sebanyak 1836 butir pil Ecstasy dan 1 paket sabu dengan berat brutto 0,20 gram,” kata Kapolsek Tanjung Duren Kompol Rosana Albertina Labobar yang akrab disapa Ocha, Selasa (25/1/2022).

Dari pengakuan tersangka, lanjut Ocha, kami amankan RAP (22) menyebut mendapatkan barang narkoba tersebut dari rekannya berinsial MA (DPO) yang sampai saat ini masih dilakukan pengejaran terhadap pelaku.  “Dari barang bukti yang berhasil kami sita sebanyak 4000 jiwa yang terselamatkan dengan estimasi jumlah nominal di pasar gelap sebanyak 1 milyar rupiah,” ujarnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Fiernando Adriansyah menjelaskan awalnya pihaknya mengamankan RAP (22) di Jl. Arjuna Selatan 1 Kemanggisan Palmerah, Jakarta Barat.

“Namun saat dilakukan penangkapan pihaknya tidak menemukan barang bukti narkotika kemudian dilakukan pengembangan di rumah Kontrakan di Jl. Tosiga 11 RT013/04 Kebon Jeruk, Jakarta Barat.  Kami berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis Pil Ecstasy warna hijau berlogo superman sebanyak 1836,”  ungkap AKP Fiernando Adriansyah.

Tak hanya sampai disitu, pihaknya juga melakukan pengembangan di Jl. Petojo Binatu V RT.006/008 Petojo Utara Gambir, Jakarta Pusat dan berhasil mengamankan barang bukti 11 (sebelas) butir pil ekstacy warna hijau berbentuk logo Superman yang terbungkus plastik transparan dengan berat brutto: 4,08 (empat koma nol delapan) gram dan 1 (satu) paket sabu yang terbungkus plastik klip transparan dengan berat brutto: 0,20 (nol koma dua puluh) gram.

“Informasi yang kami peroleh barang tersebut merupakan milik rekannya berinsial MA (DPO). Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1836 butir pil Ecstasy dan 1 paket sabu dengan berat brutto 0,20 gram,” papar Fiernando.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) sub  112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Nhd/Yn)

 

Pos terkait