KABUPATEN SUKABUMI
Ratusan massa yang tergabung dalam Organisasi Masyarakat(Ormas) Diaga Muda Indonesia Kabupaten Sukabumi melakukan aksi unjuk rasa perihal pencabutan izin Hak Guna Usaha(HGU) perkebunan yang dinilai bermasalah.
Aksi digelar dikantor Dinas Pertahanan dan Tata Ruang(DPTR) Kabupaten Sukabumi,Jalan Raya Palabuhan 2, Kecamatan Sindang Sari,Kota Sukabumi yang berjalan lancar dan tertib dengan mengedepankan Protokol Kesehatan (Prokes) seperti memakai masker (25/01/2022).
Dace Arisandi Ketua Harian Diaga Muda Indonesia DPC Kabupaten Sukabumi ke awak media News Investigasi mengatakan,bahwa aksi ini untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah terkait kebijakan yang dianggap merugikan rakyat.
“selama ini,kami menemukan kebijakan-kebijakan dan penyalahgunaan yang merugikan negara serta merugikan masyarakat, makanya kami Diaga bergerak terpanggil untuk selalu terdepan berdiri tegap bersama masyarakat sekalipun akan ada resiko yang kita hadapi,” ungkapnya
Menurut Dace, bahwasanya pada 6 januari 2022 lalu di istana negara, Presiden menegaskan pencabutan ribuan izin pertambangan, kehutanan dan HGU perkebunan,izin yang tidak dijalankan,yang tidak produktif,yang dialihkan kepihak lain serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan harus dicabut.
“jelas sekali pemerintah pusat kebijakannya pro terhadap rakyat,yang kami sesalkan dari 52 HGU yang ada di Kabupaten Sukabumi satupun tidak ada yang dicabut ijinnya,”jelasnya.
Dirinya menambahkan”kami berharap Pemerintah Kabupaten Sukabumi segera mengindahkan apa yang menjadi intruksi Presiden.makanya perlu di kaji kembali terkait HGU perkebunan yang hari ini sudah diberikan izin,” pungkasnya.
( Wahyu )