KETAPANG, News Investigasi-86.
Maraknya kawasan hutan konservasi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, yang digunakan secara ILEGAL oleh pengusaha sawit dengan modus mengatasnamakan masyarakat.
Salah satu contoh Candra warga Kabupaten Ketapang, Pengusaha Air Mineral HS 68, membuka lahan perkebunan sawit mencapai ratusan hektar secara ILEGAL.
Berlokasi di Kawasan Hutan Produksi dengan titik koordinat, 2°12’51.8″ S, 110°33’09.8″ E. Desa Suka Mulia, Kecamatan Singkup, Kabupaten Ketapang.
Akibatnya Negara dirugikan dari Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak dibayarkan, terindikasi sekian tahun Candra mengemplang pajak PPN atas transaksi hasil Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.
Tindakan pidana perpajakan tersebut, dan sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penegakan Hukum :
Kasus ini menunjukkan bahwa otoritas pajak dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, segera melakukan audit dan menindak tegas terhadap Perkebunan sawit milik Candra yang terindikasi mengemplang pajak di sektor Perkebunan kelapa sawit.
Menurut Diki (52) Penggiat Anti Korupsi warga Kalbar, melalui pesan WhatsApp menuturkan, Landasan hukum perpajakan yang ada di Indonesia tertera pada Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 23 A yang didalamnya menyatakan bahwa.
“Pajak dan segala bentuk Pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang”.
Juga perlu diketahui bahwa pajak merupakan sumber penerimaan negara yang paling utama,
Hal ini dapat digunakan untuk perkembangan dan pembangunan serta kemajuan suatu daerah/atau negara, tegas Diki mengakhiri.
Script Analisis Lembaga TINDAK INDONESIA.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi saat diminta untuk memberikan legal opininya tentang kebun sawit yang berada dilahan Kawasan Hutan Konservasi di kabupaten ketapang mesti ditertibkan dan mesti dilakukan penghitungan oleh Negara terkait dengan lahan kawasan hutan yang dikuasainya agar supaya tidak terjadinya kesewenang wenangan dari pelakunya, kata yayat.
Penertiban Perusahaan Sawit yang masuk atau merambah kawasan hutan mesti dilakukan tindakan refresive dari Gakkum dan KPK RI dengan tujuan perbuatan yang telah dilakukan mesti di pertanggung jawabkan secara yuridis, sebut yayat.
Ada kecenderungan yang diduga permainan jual beli surat di atas meja oleh oknum LHK dan Oknum pengusaha mesti di usut secara tuntas, karena tidak mungkin lahir atau munculnya izin lokasi di kawasan hutan kalau tidak adanya permainan kongkalikong disitu, sahut yayat.
Memutus mata rantai kejahatan sampai lahirnya izin lokasi di kawasan hutan tidaklah semudah membalikkan tapak tangan karena sudah pasti melibatkan oknum oknum yang memiliki jabatan dengan oknum pengusaha pengusaha sawit dari kaum kapitalis, cetus yayat.
(EZNI86).