Putusan Banding Perkara Wanprestasi Nomor 264 Tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Patut Di Pertanyakan

Jakarta,newsinvestigasi-86.comPasangan suami istri paruh baya menangis histeris hingga sang Wanita jatuh pingsan saat majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta  membacakan putusan banding perkara wanprestasi nomor 264/Pdt/2021/PT DKI. Antara PT Indotruck Utama (pemohon banding) versus Arwan Koty sebagai temohon banding.

Penyebab wanita paruh baya menangis histeris hingga jatuh pingsan didalam ruang sidang, Lantaran majelis hakim yang memeriksa dan mengadili berkas perkara tersebut dinilai tidak transparan dan Netralitas ketua majelis hakim tersebut diragukan.”ujar kuasa hukum Arwan Koty,  Aristoteles MJ Siahaan SH

Bacaan Lainnya

Menurutnya, Dalam memeriksa dan mengadili banding perkara yang dimohonkan oleh PT  Indotruck Utama, Majelis hakim telah mengabaikan Kontra memori banding milik terbanding (Arwan Koty).

Pada saat pembacaan surat putusan, Majelis hakim tidak mempertimbangkan bahwasanya tidak adanya bukti yang semestinya dimiliki PT Indotruck Utama, Seperti Berita Acara Serah Terima (BAST).

Padahal bukti BAST itu sangat penting yang dapat dijadikan pertimbangan bahwa PT Indotruck Utama telah melakukan serah terima Excavator Volvo EC 210D.

Dalam surat perjanjian jual beli yang diperjanjikan telah mengatur tempat dan proses serah terima Excavator, Pada pasal IV.I Bahwa tergugat berkewajiban untuk menyerahkan 1 unit Excavator Volvo EC 210D di Yard PT. Indotruck dengan dilakukan penanda tanganan Berita Acara Serah Terima Excavator oleh para pihak yaitu antara Arwan Koty dan PT Indotruck Utama.”ujar Aristoteles MJ Siahaan SH.

Pembacaan putusan tingkat banding perkara itu telah dibacakan pada Jum’at 27/8/2021, Namum belum sempat selesai dibacakan nya surat putusan itu. Tiba tiba wanita paruh baya yang diketahui bernama Finny Fong itu, menangis histeris hingga jatuh pingsan dalam ruang sidang. Saat itu hakim anggota mmembacakan surat putusan masih pada tahapan sesi pertimbangan pertimbangan, Belum memasuki pada agenda pembacaan mengadili terhadap para pihak.

Melihat adanya wanita pingsan Tepat dihadapannya, Pembacaan surat putusan banding perkara wanprestasi tersebut tidak dilanjutkan (dihentikan), Sebab Ketiga majelis hakim bergegas meninggalkan ruang persidangan, tanpa menyatakan bahwa sidang pembacaan putusan telah selesai dibacakan.

Saat dikonfirmasi wartawan, Aristoteles MJ Siahaan SH mengatakan, Surat putusan yang dibacakan oleh majelis hakim tadi adalah penemuan hukum baru yang artinya sangat negative, mungkin inilah satu-satunya hakim yang memutus perkara wanprestasi dengan menggunakan prestasi milik orang lain.

Aristoteles menambahkan, didalam putusan ini dia gunakan putusan lain, Didalam wanprestasi adalah apabila salah satu pihak telah ingkar pada perjanjian yang telah diperjanjikan, itulah sakralnya sebuah perjanjian.”kata Aristoteles.

“Ada 2 unit eskavator kata majelis dalam pertimbangannya, sementara dalam perkara 181 itu hanya ada 1 unit Excavator yang kami sengketakan faktanya ada putusanya.” kata Aristoteles,

Aristoteles juga menambahkan bahwa Terbanding Arwan Koty dan Finny Fong sejak dari awal memang telah kecewa terhadap pelayanan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. kami dan klien kami Arwan Koty telah beberapa kali datang ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Namun tidak mendapatkan pelayanan maksimal.”ujarnya.

Beberapa kali kita selalu adu argumentasi dengan panitera Dra Endang Primanah Nurpujiati Bc.IP,SH,MH. Dalam argumen itu kami hanya minta adar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta transparan dalam proses perkara ini,”ujar Aristoteles MJ Siahaan SH kepada wartawaPerlu Diketahui, Bahwasanya Majelis hakim pengadilan negeri jakarta utara pimpinan Fahzal Hendri, SH.MH. yang di dampingi hakim anggota Tugianto SH, dan Agung Purbantoro SH,MH. yang memeriksa dan yang mengadili perkara wanprestasi itu telah memutus perkara berlandaskan ketuhanan yang maha Esa, Pengadilan negeri jakarta utara telah memutus perkara ini berkeadilan.”kata Aristoteles.

simak cuplikan videonya.

Dalam amar putusan yang dibacakan beberapa waktu lalu majelis hakim pengadilan negeri jakarta utara telah mengabulkan sebagian permohonan gugatan wanprestasi Arwan Koty terhadap PT.Indotruck Utama. Sebab PT Indotruck Utama tidak dapat membuktikan adanya berita serah terima (BAST) Excavator Volvo EC 210D.

Majelis hakim yang  mengadili perkara a quo menyatakan Sah surat Perjanjian Jual Beli nomor 157/PJB/ITU / JKT/VII/2017 tertanggal 27 Juli 2017. atas pembelian Excavator Volvo EC 210D.

Majelis hakim juga menyatakan bahwa PT.Indotruck Utama telah melakukan wanprestasi terhadap isi Perjanjian Jual Beli (PJB) nomor 157/PJB/ITU / JKT/VII/2017. dan Menghukum PT Indotruck Utama harus membayar kerugian materil kepada Arwan Koty secara sekaligus dan seketika senilai Rp1.265.000.000.(satu miliar dua ratus enam puluh lima juta rupiah).

Selanjutnya PT Indotruck Utama diharuskan membayar bunga sebesar 6% pertahun dari nilai Rp1.265.000.000. terhitung sejak gugatan perkara wanprestasi dengan pekara nomor 181/Pdt.G/2020 sejak perkara didaftarkan di pengadilan negeri jakarta utara dan Putusan ini agar secepatnya di laksanakan.

(Nrhd)

Pos terkait