Jakarta,newsinvestigasi-86.com -Majelis hakim pengadilan negeri jakarta utara yang memeriksa dan mengadili berkas perkara wanprestasi dengan perkara nomer 181/Pdt.G/2020. Layak dijadikan panutan dan diberikan apresiasi.
Pasalnya, Majelis hakim pimpinan Fahzal Hendri, SH.MH. yang di dampingi hakim anggota Tugianto SH, dan Agung Purbantoro SH,MH. Telah memutuskan perkara tersebut berlandaskan ketuhanan yang maha esa, Sehingga putusan tersebut berkeadilan.
Dalam amar putusan yang dibacakan beberapa waktu lalu majelis hakim pengadilan negeri jakarta utara telah mengabulkan sebagian permohonan gugatan wanprestasi Arwan Koty terhadap PT.Indotruck Utama.
Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menyatakan Sah surat Perjanjian Jual Beli nomor 157/PJB/ITU / JKT/VII/2017 tertanggal 27 Juli 2017. atas pembelian Excavator Volvo EC 210D.
Surat putusan yang dibacakan majelis hakim juga menyatakan bahwa PT.Indotruck Utama telah melakukan wanprestasi terhadap isi Perjanjian Jual Beli (PJB) nomor 157/PJB/ITU / JKT/VII/2017.
Ketua majelis hakim pengadilan negeri jakarta utara yang memeriksa dan mengadili perkara aquo menghukum PT Indotruck Utama harus membayar kerugian materil kepada Arwan Koty secara sekaligus dan seketika senilai Rp1.265.000.000.(satu miliar dua ratus enam puluh lima juta rupiah).
Majelis juga menghukum PT Indotruck Utama agar membayar bunga sebesar 6% pertahun dari nilai Rp1.265.000.000. terhitung sejak gugatan perkara wanprestasi dengan pekara nomor 181/Pdt.G/2020 sejak perkara didaftarkan di pengadilan negeri jakarta utara. Putusan ini agar secepatnya di laksanakan.”ujar Fahzal Hendri SH,MH.
Kedapada wartawan Arwan Koty mengatakan, “Dalam menjalankan kewenangannya sebagai wakil tuhan dibumi, Ketua majelis Hakim Fahzal Hendri SH MH, telah mengedepankan Keadilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sehingga putusan yang dibuat! olehnya berlandaskan keadilan.“ujar Arwan Koty kepada wartawan.
Perkara tersebut saat ini sedang dalam proses banding di Pengadilan Tinngi DKI Jakarta, Saat ini perkara itu diperiksa oleh Calon hakim Agung Artha Theresia SH,MH yang sempat menjadi sorotan publik, Lantaran memiliki harta kekayaan yang cukup fantastis.
Kami Ketua majelis hakim Artha Theresia SH,MH yang memeriksa dan mengadili perkara banding nomor 264/Pdt/2021/PT DKI dan atau perkara Nomor 181/Pdt.G/2020 pengadilan negeri jakarta utara Objektif dalam mengadili perkara ini,
Sebagai wakil Tuhan dibumi kami harap dalam putusannya nanti Artha Theresia SH,MH, lebih mengedepankan Keadilan yang berlandaskan ketuhanan yang maha Esa. Sehingga masyarakat lebih percaya terhadap penegakan supremasi hukum di negeri ini,”ujar Arwan Koty kepada Wartawan.
Pihak terbanding Arwan Koty juga menambahkan, Jika Ketua majelis hakim Artha Theresia SH,MH, Dapat memutuskan perkara banding nomor 264/Pdt/2021/PT DKI berdasarkan Hati nurani dan berdasarkan ketuhanan yang maha Esa Sehingga tercipta putusan yang berkeadilan, Maka Hakim Artha Theresia SH,MH, Layak dijadikan Hakim Agung. “kata Arwan Koty.
(Nrhd)