PONTIANAK, News Investigasi-86.
Publik minta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, yang baru Dr. Emilwan Ridwan, SH.,MH dalam penegakan hukum harus menjadi gema keadilan, bukan sekedar formalitas di kasus Perbaikan kapal kerong-kerong di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Barat.
Seperti dikutip dari salah satu media online dana anggaran Perbaikan Kapal Kerong-Kerong bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Barat, Tahun 2013 senilai Rp 1.761.276.000 (satu miliar tujuh ratus enam puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
PT Delta Oriental Kapuas beralamat Jalan Km 7,5 Rt 008 Rw 001 Desa Wajok Hulu, Kecamatan Siatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Selaku Pelaksana.
Menurut keterangan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Anti Korupsi Indonesia (DPP LEGATISI Indonesia), Akh Yani, BA disalah satu media online.
“Bahwa pada tahun 2020 Kapal Kerong-Kerong yang sudah menelan perbaikan cukup besar didesain ulang atau dimodifikasi, menjadi kapal kecil yakni Kapal Tuck Boat”.
Ia juga sudah melaporkan langsung Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Muhammad Yusuf pada tanggal 11 Mei 2024.
Saat itu Muhammad Yusuf menyatakan akan menjadikan kasus ini sebagai perhatian utama, namun hingga kini belum ada perkembangan berarti dari Kejati Kalimantan Barat, di dalam Kasus dugaan Korupsi Perbaikan Kapal Kerong-Kerong tersebut.
Celakanya hingga kini keberadaan Kapal Kerong-Kerong milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Barat, yang sudah dimodifikasi menjadi Kapal Motor Tuck Boat, sebagai alat bukti hilang secara “MISTERIUS”.
“Kami meminta Kejati Kalbar, untuk tidak mengesampingkan laporan ini jangan sampai kasus ini. Hanya dibiarkan tanpa kejelasan, ini menyangkut uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas Akh Yani Ketua DPP LEGATISI INDONESIA.
Seperti dikutip dari media online Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalbar, Ir. Hesti Herawati, MMA mengatakan,” saat desain/modifikasi Kapal Kerong-Kerong dirubah menjadi Kapal Motor/KM kecil “Tuck Boat” adalah usulan Burhanudin Abdulah selaku Ketua Koperasi Kelautan dan Perikanan,” ujarnya Hesti Herawati pada saat menjabat Kadis DKP Provinsi Kalimantan Barat.
Terkait hal diatas Diki (52) warga Kalbar, kami menduga ada keterlibatan Burhanudin Abdulah selaku Ketua Koperasi Kelautan dan Perikanan di Proyek Perbaikan Kapal Kerong-Kerong tersebut, menjadi Kapal Motor Tuck Boat yang dikatakan Hesti Herawati.
Ia juga minta Kejati Kalbar, yang baru Dr. Elmiwan Ridwan, SH.,MH wajib membongkar seluruh jaringan korupsi berjemaah di tubuh DKP Provinsi Kalimantan Barat. Jangan ada pelaku yang lolos, jangan ada nama yang disembunyikan.
Masyarakat Kalimantan Barat, kini menaruh harapan besar bahwa Kejati Kalbar, tidak berhenti di permukaan dalam penanganan
Kasus dugaan Korupsi berjemaah di Perbaikan Kapal Kerong-Kerong yang merugikan keuangan negara, sebut Diki.
Hingga berita ini diterima redaksi media News Investigasi-86 juga memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
(EZNI86/Tim).






