Publik Berharap Polres Sambas Konsisten Mengusut Kasus Program PSR (Replanting).

SAMBAS, News Investigasi-86.

Publik berharap Kepolisian Resort (Polres) Sambas, Polda Kalimantan Barat, konsisten dan keterbukaan informasi publik, terhadap kasus dugaan Penyimpangan Program Peremajaan Sawit Rakyat/PSR (Replanting) milik Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Bacaan Lainnya

Perlu diketahui Provinsi Kalimantan Barat, realisasi penyaluran dana Peremajaan Sawit Rakyat di tahun 2020 s/d 2022. Untuk Kabupaten Sambas.

Luas lahan : 523 hektare, jumlah pekebun (orang) : 220, dan jumlah Lembaga Pekebun : 6, dana tersalur Rp 15.311.308.500 (lima belas miliar tiga ratus sebelas juta tiga ratus delapan ribu lima ratus rupiah).

Mengingat peremajaan tanaman kelapa sawit rakyat ini, juga didukung Pemerintah dengan adanya bantuan dana diduga sebesar Rp 30 Juta per hektare dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) ini menjadi salah satu prioritas fokus BPDP, untuk meningkatkan produktivitas kebun milik petani.

Namun Program Peremajaan Sawit Rakyat/PSR (Replanting) tersebut, berpotensi terjadi penyimpangan dan diduga dana disalurkan untuk kepentingan Oknum Pejabat Kabupaten Sambas.

Menurut Afui Ketua Kelompok tani Sukses Bersama beralamat Sungai Kijang Desa Madak, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, kepada awak media ini menyampaikan,” bahwa saya sama sekali tidak dilibatkan dalam anggaran belanja bibit sawit, pupuk, dan yang lainnya,” ujar Afui.

“Saya hanya terima langsung dari saudara Ridwan, terkait Pupuk, dan bibit kita tidak dilibatkan diduga bibitnya juga bukan bibit bagus atau bibit yang berkualitas,” tegas Afui.

Hal yang senada, Poniman anggota Kelompok tani Sukses Bersama menuturkan,” setau saya sumber dana Rp 30 Juta per hektare, namun tidak sampai ke Kelompok tani, kami hanya menerima bibit dan saya pernah diperiksa di Polres Sambas, Polda Kalbar, dana sawit ada masuk tidak. Kemudian saya jawab memang ada masuk tapi uang itu tidak sampai ke Kelompok tani,” tambah Poniman

“Bibit, Pupuk yang belanja dari Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Bidang Perkebunan Kabupaten Sambas, kami hanya menerima saja. Semua bibit dan pupuk dilokasi,” ucap Poniman.

Terkait hal diatas awak media ini konfirmasi Suryadi Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Kabupaten Sambas,” Jadi terkait kasus Replanting (PSR) di Kabupaten Sambas, masih dalam tahap Penyidikan di Polres Sambas, Polda Kalbar. Jadi kita masih menunggu perkembangan lebih lanjut,” kata Suryadi.

Karena kasus ini masih ditangani oleh pihak Polres Sambas, jadi Dinas dalam hal ini Bidang Perkebunan mungkin tidak bisa komentar, kita tidak bisa beri stagmen. Nanti tidak sesuai dengan kondisi yang ada.

Tinggal menunggu aja kelanjutan bagaimana kasus ini yang sedang ditangani oleh pihak Polres Sambas, Polda Kalbar, pungkasnya.

Ditempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Sambas, Polda Kalbar, AKP Rahmad Kartono di ruang kerjanya beberapa waktu lalu mengatakan,

“Kasus Replanting Sambas, masih dalam Penyelidikan dan terus kita dalami dan kembangkan. Untuk kita tingkatkan kasusnya ke tingkat berikutnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono.

(Tim NI86).

Pos terkait