Publik Berharap Kapolres Ketapang Usut Pungli Berkedok Wartawan di Lokasi PETI Kecamatan MHS.

Oplus_16777216

KETAPANG, News Investigasi-86.

Luar biasa maraknya Pungutan Liar (PUNGLI) Berkedok Wartawan di lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau Illegal mining di wilayah Indotani Kecamatan Mantan Hilir Selatan (MHS), Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Bacaan Lainnya

Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu 4 orang oknum wartawan terjadi kasus Pemukulan, dan berakhir dengan Restorasi Justice (RJ) oleh Polres Ketapang, Polda Kalbar. Pada Senin (09/06/2025).

Dalam hal ini PUNGUTAN LIAR atau (PUNGLI) merupakan praktek
unsur Pemerasan yang meresahkan di wilayah Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau Illegal mining terhadap 4 orang mengaku oknum wartawan dari Perusahaan Media mana.

Karena selama ini Publik tidak mengetahui status 4 orang oknum wartawan tersebut, dari Perusahaan Media mana…???.

Informasi yang didapat salah satu oknum wartawan tersebut, bernama Basnian alias Abas warga Ketapang, bernaung di Organisasi Persatuan Wartawan Kalimantan Barat (PWK).

Publik berharap Kapolres Ketapang, Polda Kalbar, untuk mengusut tuntas 4 orang tersebut, yang berkedok wartawan melakukan PUNGUTAN LIAR (PUNGLI).

Wartawan yang sebenarnya tidak mungkin melakukan PUNGLI atau Pemerasan, meminta uang saja tidak diperbolehkan saat menjalankan tugas jurnalistik, ada kode etik yang sangat ketat.

Beni Hardian (48) mengecam keras tindakan oknum yang mengaku sebagai wartawan maupun LSM yang melakukan PUNGLI atau Pemerasan.” Mereka tidak pantas disebut wartawan, tetapi lebih tepatnya preman yang berkedok wartawan,” ungkapnya.

Ia juga meminta polisi untuk tidak ragu melakukan operasi terhadap oknum berkedok wartawan, yang sering mendatangi lokasi PETI di Kecamatan MHS, dengan intimidasi dan ancaman pemberitaan jika tidak memberikan uang.

“Jika ada oknum wartawan atau LSM yang melakukan PUNGLI atau pemerasan, tangkap langsung dan serahkan ke polisi. Jangan beri ruang bagi mereka yang meresahkan dilokasi PETI di wilayah Kecamatan MHS,” tegas Beni Hardian.

Dengan dukungan dari masyarakat agar Polres Ketapang, Polda Kalbar, mengambil tindakan tegas terhadap praktik PUNGLI (Pemerasan) yang mencoreng nama baik wartawan, pungkasnya.

Ditempat terpisah, Diki (52) warga Kalbar, aktivis Antikorupsi menegaskan, Poin 5 Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) yang ditetapkan Dewan Pres (SK No.1/SK-DP/2000 tanggal 20 Juni 2000) menyebutkan.” Wartawan Indonesia tidak menerima suap dan menyalahgunakan profesi”.

Selain itu, kalangan media juga untuk meningkatkan profesionalisme wartawannya. Utamanya dalam hal ketaatan pada kode etik jurnalistik, ucap Diki.

Wartawan yang menyalahgunakan profesinya melanggar kode etik jurnalistik. Karena ia bukan lagi wartawan profesional, juga menjadi wabah penyakit pencemaran citra wartawan.

Maka kami berharap Polres Ketapang, Polda Kalbar, kasus terkait 4 orang yang mengaku oknum wartawan dan Roni Paslah Pekerja PETI harus diselesaikan sampai kemeja hijau, karena kedua-duanya sudah ada unsur perbuatan melawan hukum, tegas Diki mengakhiri. (EZNI86/Tim).

Pos terkait