PT Hungarindo Persada Diduga Gelapkan Pajak , M.Sandi Minta KPK RI Bersama BPK RI Audit.

KETAPANG, News Investigasi-86.

M.Sandi (40) berharap Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).Untuk segera mengaudit Perusahaan perkebunan sawit PT Hungarindo Persada berlokasi di Desa Pesaguan Kanan,Kecamatan Mantan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalbar.

Bacaan Lainnya

” Mengingat Perusahaan perkebunan sawit tersebut, melakukan dugaan pengemplangan pajak serta penyalahgunaan wewenang terkait perizinan “, kata M.Sandi.

Menurut M.Sandi, selain dugaan pengemplangan pajak, PT Hungarindo Persada, juga diduga melakukan aktivitas di luar IUP dan HGU, termasuk menggarap lahan milik masyarakat setempat untuk membuka perkebunan sawit tanpa izin yang sah.

Dugaan penyalahgunaan wewenang, terutama terkait perizinan yang di terbitkan Kepala Daerah Kabupaten Ketapang. Untuk PT Hungarindo Persada berlokasi di Desa Pesaguan Kanan.

Dari hasil investigasi tim di lapangan, di temukan indikasi adanya aktivitas di luar IUP dan HGU yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara,

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa lahan perkebunan sawit tersebut, seluas ratusan hektar dugaan pelanggaran lainnya yang melibatkan unsur pemerintah daerah dalam penerbitan izin.Selain itu, potensi pengemplangan pajak oleh perusahaan ini menjadi salah satu poin utama dalam mengaudit pelanggaran Pajak.

“Maka kami menduga PT Hungarindo Persada, melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara. Kami berharap KPK RI bersama BPK RI, serius untuk mengusut kasus ini hingga tuntas,” ucap M.Sandi dengan nanda tegas.

Selain itu, Kepala Kantor ATR/BPN Ketapang, Antonius, SI,T menyampaikan, PT Hungarindo Persada adalah anak perusahaan BGA Group berlokasi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Kita sudah bekerja sama dengan ATR/BPN tingkat Kabupaten atau Jakarta Pusat, telah mengeluarkan sebanyak 14 (empat belas) ribu hektar.

Hasil Konsesinya dan HGU PT Hungarindo Persada dan Group lainnya lahan tersebut, yang dikeluarkan harus dikembalikan kepada pemilik tanahnya, tegas Kepala Kantor ATR/BPN Ketapang, Kalimantan Barat, Antonius, SI,T.

Script Analisis Lembaga TINDAK INDONESIA.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi saat diminta memberikan statmen oleh media terkait dengan ada dugaan menjarah pajak karena melakukan penanaman sawit lahan diluar HGU, via WhatsApp mengatakan bahwa perbuatan korporasi yang berpotensi merugikan keuangan negara mesti secepatnya diambil tindakan tegas dari APH, agar supaya resiko penghilangan alat bukti terminimalisir, kata yayat.

Perbuatan yang mengarah pada resiko kerugian negara akibat dari perusahaan sawit nakal yang telah melakukan penanaman diluar izin prinsip dan diluar SHGU mesti segera ditertibkan walaupun pemerintah terkadang tidak berani action untuk kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan negara, sebut yayat.

Kasuistis Surya Darmadi sudah dapat dijadikan contoh bagaimana bisa negara di rugikan triliunan dalam bentuk pajak, apakah harus terhenti di surya darmadi saja, sedangkan karakter karakter surya darmadi lainnya masih banyak dan masih berkeliaran di Indonesia ini, cetus yayat.

Seperti contoh nyata yang terjadi di Sambas yaitu PTSL yang diajukan oleh masyarakat semangau kecamatan sambas yang sejak tahun 2019 sampai saat ini tidak bisa terbit SHMnya akibat dari SHGU yang menguasai lahan penduduk desa semangau, mestinya kan bisa di inclave, tegas yayat.

(Uti Iskandar/Tim).

Pos terkait