Proyek Peningkatan Jalan Rp 47 Miliar Lebih Diduga Menggunakan Matrial Kuari Ilegal dan BBM Subsidi.

Oplus_16777216

MELAWI, News Investigasi-86.

Kontraktor (Pelaksana) yang mengerjakan proyek Peningkatan Jalan Sayan – Kota Baru Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, diduga menggunakan BBM Subsidi jenis Solar untuk armada alat berat dan Matrial kuarinya ILEGAL alias tidak memiliki Izin.

Bacaan Lainnya

Penggunaan BBM Subsidi oleh Proyek Pemerintah yang tidak berhak, dapat dikenakan sanksi pidana serta sanksi administratif.

Seperti penghentian proyek atau pencabutan izin. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam hal ini. PT Arony Duta Indotama beralamat Jalan Perdana Komplek Bali Agung II/AA-11 Kota Pontianak, Kalimantan Barat, selaku Pelaksana Peningkatan Jalan Sayan – Kota Baru Kabupaten Melawi.

Diduga menggunakan BBM Subsidi jenis Solar untuk operasional armada alat berat, dan material kuarinya ILEGAL di kegiatan di Proyek jalan tersebut berpotensi terjadi ada unsur kerugian negara.

Proyek Peningkatan Jalan Sayan-Kota Baru, milik Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat. Senilai Rp 47.555.889.000. Sumber dana APBD Provinsi Kalimantan Barat, Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan pantauan tim awak media dilokasi kegiatan pekerjaan peningkatan Jalan Sayan-Kota Baru. Pada Jum’at (25/07/2025) ada beberapa titik mengalami kerusakan, ironisnya pekerjaan terputus di STA 17 – 182.

Kemudian dilanjutkan kembali pekerjaan jalan tersebut, celakanya kegiatan pekerjaan sekian kilometer tidak ada kegiatan pekerjaan Berem jalan yang cor beton.

Tim Media menduga kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Sayan -Kota Baru Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, tidak sesuai spesifikasi teknis dan standar kontruksi Bina Marga akan berpotensi rugikan negara.

Diduga semenjak Pelaksanaan kegiatan pekerjaan proyek jalan tersebut dimulai. Namun tidak ada langkah untuk menindaknya, meski diakui melanggar aturan dan berdampak pada kualitas proyek.

Menanggapi hal diatas Diki (52) warga Kalimantan Barat, Selaku aktivis Antikorupsi, bahwa proyek pekerjaan Peningkatan Jalan Sayan – Kota Baru diduga ada unsur Penyimpangan anggaran (Korupsi).

Karena setiap anggaran bersumber APBD/atau APBN, untuk kegiatan Pekerjaan Proyek Pemerintah yang menggunakan alat berat harus menggunakan BBM Nonsubsidi bukan Subsidi. Bahkan matrial kuari harus memiliki perizinan galian C.

Jika terbukti PT Arony Duta Indotama menggunakan BBM Subsidi jenis Solar. Maka telah melakukan tindak pidana sesuai diatur Pasal 158 Undang-Undang Minerba.

Begitupun dengan Material Kuari yang digunakan oleh Pihak Pelaksana (PT Arony Duta Indotama) diduga ILEGAL Alias tidak memiliki perizinan galian C.

“Maka sudah sepatutnya Pihak Kejagung RI bersama BPK RI, untuk melakukan audit, serta Penyelidikan dan Penyidikan di Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sayan-Kota Baru yang anggarannya cukup fantastis,” pungkasnya.

Selanjutnya, Senin (28/07/2025) awak media News Investigasi-86 bersama tim mendatangi Kantor Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat, Jalan Jendral Ahmad Yani Nomor 252 Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Kepala Bidang Bina Marga (Kabid BM), Hardian tidak berada di Kantor Ia Sedang rapat diluar, sebut Security.

Sampai berita ini diterima redaksi media News Investigasi-86, masih mencari informasi terkait Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sayan – Kota Baru Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat. TA 2024.

Script Analisis Lembaga TINDAK INDONESIA.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi saat di minta media legal opininya terkait dengan penyalahgunaan BBM Subsidi untuk kegiatan proyeknya via WhatsApp yayat mengatakan bahwa penggunaan BBM subsidi untuk Kegiatan Proyek adalah merupakan Pelanggaran yang mana Kategori Kejahatan Pidananya telah menabrak atau melanggar UU Minerba, kata yayat.

Penyalahgunaan BBM solar bersubsidi yang mana dilakukan secara sengaja maka perbuatan pelanggarnya tidak bisa di tolerir dengan kategori pengecualian karena secara jelas penyalahgunaan BBM subsidi diatur oleh Undang undang yang mana pelakunya dapat dikenakan sangsi Pidana Penjara dan di denda yang berat, sebut yayat lagi.

Dalam hal ini bahwa memang dugaan telah terjadinya penyalahgunaan Solar Subsidi yang di lakukan oleh PT Arony Duta Indotama maka akan di ikuti juga pelanggaran yang mengarah pada pelanggaran Pidana menurut UU Tipikor karena adanya perbuatan secara sengaja dari PT ARONY DUTA INDOTAMA tersebut, melakukan penggunaan solar tanpa kewajaran dan kelayakan. Maka Potensi Pidana Tipikor nya menjadi dominan maka selanjutnya PT ARONY DUTA INDOTAMA sudah layak Mesti di periksa oleh Pidsus Kejaksaan Tinggi Kalbar, Pinta Yayat.

(EZNI86/Tim).

Pos terkait