Proyek Pembangunan Pengganti Jembatan Sungai Tebas Ruas Jalan Tebas , ” MANGKRAK “

SAMBAS,newsinvestigasi-86.com

Miris, kelanjutan Tahap II Proyek Pembangunan Pengganti Jembatan Sungai Tebas Jalan Lingkar Tebas, Dusun Melati Desa Tebas Sungai Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas.Nilai Anggaran Rp 2.699.920.000 (Dua Miliar enam ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) bersumber Dana APBD Tahun 2020 Provinsi Kalbar. Hingga sampai saat ini belum selesai dikerjakan di duga ” MANGKRAK “,pasalnya tidak nampak adanya aktifitas kegiatan apapun dilokasi Proyek tersebut.

Bacaan Lainnya

Proyek Pembangunan tersebut melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang/ PUPR Propinsi Kalimantan Barat, yang dimenangkan oleh PT PUBAGOT JAYA ABADI yang beralamat di Rukan Ujung Menteng Businnes Center Blok A Nomor 39 Lt.2 No 202. Jln, Raya Hamengkubuwo IX Km.25 Kel Ujung Menteng,Kec.Cakung Jakarta Timur Senilai Rp 2.544. 000.000 (Dua Miliar Lima ratus empat puluh empat juta rupiah), bersumber Dana APBD Tahun 2020 Provinsi Kalbar.

Dimana sebelumnya di tahap pertama Proyek Pembangunan tersebut, menelan Anggaran Rp 4 Miliar lebih bersumber Dana APBD Provinsi Kalbar Tahun 2019 dan selaku Pelaksana DUTA PARMA yang beralamat di Jalan Tanjung Raya II Komp Grand Parma Residence Nomor D15 Kota Pontianak Kalimantan Barat . Diindikasi pengerjaan proyek tidak selesai, mirisnya lagi sekarang jembatan tersebut, ROBOH alias AMBRUK .

Mengacu secara Normative adanya Kecurangan dan Perbuatan Melawan Hukum di Proyek Pembangunan Jembatan tersebut merupakan rangkaian perbuatan Korupsi yang sudah direncanakan oleh pelakunya dan berkolaborasi dengan pihak penyelenggara alias adanya Pemufakatan Jahat bersama sama .

Script Peraturan Undang Undang .

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah . Pengadaan barang dan jasa yang baik diperlukan dalam menunjang berjalannya roda perekonomian bangsa . Beberapa praktik yang memicu tindak pidana dalam pengadaan barang dan jasa antara lain Penyuapan, Memecah atau Menggabung paket, Penggelembungan harga / Mark Up, Mengurangi kualitas dan kuantitas barang dan jasa, Penunjukan langsung. Kolusi antara Penyedia dan Pengelola Pengadaan barang dan Jasa .

Script Keterangan Masyarakat .

Revie Achery Sj (50) selaku Tokoh Masyarakat Kabupaten Sambas, saat di hubungi oleh awak media News Investigasi melalui Via WhatsApp 0852 4500 xxxx mengatakan,”  Sebab gagalnya suatu perencanaan teknis Pembangunan Jembatan Sungai Tebas Dusun Melati Desa Tebas Sungai Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas, karena tanpa memiliki jalan Penghubung ( ada akses jalannya), saya berharap dan mohon kepada Dinas PUPR Kabupaten Sambas dan Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat. Agar menjelaskan secara tranfaran terkait Proyek Pembangunan Jembatan tersebut yang GAGAL Alias MANGKRAK dan Proyek tersebut sampai dua kali dianggarkan pada Tahun 2019 dan Tahun 2020 “, kata Revie Achary .

Dugaan kuat di dalam  Proyek Pembangunan Jembatan tersebut Bertendensi adanya korupsi berjamaah dan saya berharap kepada Aparat Penegak Hukum Tipikor dalam hal ini Pihak Polda Kalbar dan KPK melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap Proyek Pembangunan Jembatan tersebut, bilamana adanya Penyimpangan agar diproses sesuai Undang Undang yang berlaku di negara Indonesia demi supremasi Hukum di Kabupaten Sambas, Khususnya Propinsi Kalimantan Barat “,Pungkas Revie .

Script Analisis Lembaga .

Kelanjutan Pembangunan Pengganti Jembatan menyisakan Misteri Robohnya Jembatan disaat Pengerjaan kemudian di investigasi secara langsung oleh Faisal dan Dino ke lokasi 4/8/2021, Proyek Pembangunan Pengganti Jembatan Sungai Tebas Jalan Lingkar Tebas kenyataannya yang terlihat bahwa tidak adanya aktivitas kegiatan ( prosesi kerja ) sedangkan anggaran telah dikucurkan sejak tahun 2019 dan 2020 serta 2021, berarti ada apa dan siapa yang bertanggung jawab Secara Hukum ( Perdata dan Pidana ) terhadap misteri Robohnya Jembatan tersebut.

Koordinator Lembaga TINDAK Indonesia Yayat Darmawi SE, SH, MH Membenarkan Anggotanya Melakukan Evaluasi Investigasi terkait dengan Kelanjutan Pembangunan Pengganti Jembatan Sungai Tebas Jalan Lingkar Tebas yang Roboh tahun 2019, lalu aktivitas investigator dengan maksud untuk membuktikan realisasi dan mensingkronisasikan antara Data Anggaran yang dikeluarkan untuk lanjutan kegiatan, Namun pada kenyataannya bahwa aktivitas kegiatan Proyeknya tidak ada, jadi Bagaimana dengan Anggaran yang telah dikeluarkan oleh Negara untuk menyelesaikan kegiatannya.

” Permasalahan Hukum Pidana Tipikor nya sudah semestinya diselesaikan secara bersamaan karena indikator robohnya jembatan ditahun 2019 harus di ungkap terlebih dahulu dalam konteks Hukum secara tuntas ” kata yayat.

” Anggaran yang telah dikeluarkan oleh negara untuk kepentingan pembangunan pengganti jembatan Sungai Tebas ini perlu didalami secara hukum, karena sejak mulai dari perencanaan, pengusulan dan dalam pelaksanaannya ada hal yang sangat Rancu dengan alibi alasan kenapa pembangunan jembatan tersebut harus dibangun di lokasi marjinal dengan nilai yang sangat Fantastis “, imbuh yayat lagi.

BERSAMBUNG…..

( yopi )

Pos terkait