SAMBAS – KALBAR,
Harapan masyarakat Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, agar pekerjaan proyek pembangunan pengaman pantai tahun 2026 ini
“tidak menimbulkan masalah” dan memastikan kalau pekerjaannya sesuai harapan masyarakat.
Dimana kegiatan proyek pekerjaan pengaman pantai tersebut, berlokasi di Desa Matang Danau, Kecamatan Paloh, di tahun yang sebelumnya masih tersisa panjang sekitar 400 – 450 meter.
PT Ananda Anabanua beralamat Jalan Nirbaya Gg Mentari Kelurahan Kota Baru Kota Pontianak, Kalimantan Barat, selaku pelaksana di proyek pekerjaan tersebut.
Dengan nomor kontrak : PS 0102 – Bws9.7.1/SMPK.03/2026 senilai Rp 14.694.511.971.00 (empat belas miliar enam ratus sembilan puluh empat juta lima ratus sebelas ribu sembilan ratus tujuh puluh satu rupiah) bersumber APBN TA 2026, PPK Sungai dan Pantai, waktu pelaksanaan selama 240 hari kalender.
Proyek pekerjaan ini dari Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Kalimantan 1 Pontianak, SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Daya Air Kalimantan 1 Pontianak Kalimantan Barat.
Alip warga Sambas mengatakan, secara keseluruhannya mendukung proyek pekerjaan pembangunan pantai di Desa Matang Danau, dan berharap dilaksanakan dengan transparan, sehingga kualitas pekerjaannya benar-benar memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Bahkan ia juga menambahkan, jika pekerjaan ini mutu kualitas yang baik harus melibatkan aspirasi masyarakat, agar proyek ini tidak merugikan masyarakat dan uang negara. Seperti yang terjadi di kegiatan pekerjaan pengaman pantai di Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat, TA 2023 dan TA 2024, pungkasnya.
Diwaktu yang berbeda dan ditempat yang berbeda Koordinator Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi Yayat Darmawi,SE,SH,MH mengatakan dalam stamen yuridisnya bahwa dari Aspek Manfaat dan Fungsi dari kegiatan Pembangunan Pengaman Pantai tidak begitu jelas mengingat bentuk dari pengaman pengaman pantai ini terukur dan teruji kah kata yayat.
Puluhan bahkan Ratusan Miliar Anggaran pertahunnya yang digunakan untuk kegiatan proyek pengaman pantai termasuklah Revitalisasi sungai dan Embung di Kalimantan Barat ini belum pernah secara serius di Uji kualitatif dan belum pernah di Uji Benefitnya, sehingga patut diduga kegiatan kegiatan yang dikelola oleh Satker dengan pagu Anggarannya berasal APBN bersifat Abuse of Power, sebut yayat.
Dari perspektif penegakan supremasi hukumnya yang apabila terjadinya kecurangan atau pengurangan volume yang berdampak kegagalan kualitas dari kegiatan proyek tersebut tidak beraninya APH yang berada di propinsi kalimantan barat memprosesnya, hal ini menjadi dilema dan tanda tanya juga, kenapa APH Tipikor di Kalimantan barat lebih bersifat ” No Coment” apabila adanya laporan dari masyarakat atas dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pelaksananya terkait kegiatan yang bersumber dari APBN tersebut, cetus yayat lagi.
(Revie Achary )






