Kalbar.newsinvestgasi-86.com
Proyek pekerjaan pengganti Jembatan Nanjung CS ( Ruas Jalan Pesaguan – Kendawangan) Kecamatan Mantan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, dikeluhkan pengguna jalan pasal nya dilokasi Proyek Pekerjaan Jembatan tersebut tidak terpasang baleho adanya proyek pekerjaan dan pengawas pekerjaan jembatan tersebut .
Dari pengamatan News Investigasi-86 dilokasi Proyek Jembatan tersebut di duga baru rampung dikerjakan sekitar 60 % ,seharusnya proyek pekerjaan jembatan selesai Pada tgl 23/12/2020 ,miris nya lagi dipapan nama informasi proyek tidak dicantumkannya nilai anggaran proyek jembatan tersebut .
Kegiatan Proyek Pekerjaan Jembatan tersebut dikerjakan oleh CV LAMTORO Ketapang Kosultan Supervisi PT TRITUNGGAL REKAYASA KHATULISTIWA, Nomor Kontrak : 630/07/SP/JBT – NJG/PUPR -B2/2020 ,Satker Dinas Pekerjaan Umum Dan Penata Ruang Provinsi Kalimanatan Barat Bidang Bina Marga Jalan A .Yani Pontianak, masa waktu pekerjaan 23/10/2020 S/D 23/12/2020 , namun aneh nya nilai anggaran Proyek pekerjaan tersebut tidak ditampilkan Ada apa ???
Mengacu pada Peraturan Presiden
Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012,setiap pelaksanaan pekerjaan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek, agar publik mengetahui nilai dana anggaran proyek pekerjaan Jembatan tersebut,diduga seolah olah ada yg disembunyikan …???
Pada saat awak media News Investigasi-86 Konfirmasi dilokasi Proyek pekerjaan kesalah seorang pengendara pengguna jalan mengatakan,seharusnya pihak pelaksana memberikan balelo ada kegiatan proyek pekerjaan serta ada pengawas lapangan ,agar para pengguna jalan terasa aman bila melintasi nya proyek pekerjaan .
Selanjutnya awak media News Investigasi-86, Konfirmasi konsultan proyek pekerjaan jembatan tersebut mengatakan,saya sudah perintah kan berkali kali kepada pihak pelaksana/ kontraktor agar pasang papan balelo proyek pekerjaan, akan tetapi pihak pelaksana mengabaikan teguran saya kata Konsultan proyek pekerjaan .
Awak media news investigasi-83,juga mendatangani bina marga provinsi Kalimantan Barat tgl 30 /12/2020,untuk konfirmasi terkait jembatan tersebut,ke kepala bidang ( Kabid ) bina marga bapak SUKRI ,ST ,MT , akan tetapi setelah hampir satu jam menunggu, belum bisa ditemui dengan alasan rapat.
Mengingat adanya Perbuatan Melawan Hukum/ PMH dan melanggar Peraturan di proyek pekerjaan jembatan tersebut , maka Aparat Penegak Hukum Tipikor Kalimantan Barat menindak tegas bila mana adanya penyimpangan di proyek pekerjaan jembatan tersebut ,di duga kuat adanya kejahatan di Pengadaan Barang dan Jasa / PBJ Pemerintah .
Saat di mintai masukannya via WhatApp koordinator lembaga TINDAK INDONESIA mengatakan bahwa sudah ada hal yang mengarah pada indikasi yang bertendensi kecurangan dan hal ini juga sudah dapat dijadikan pintu masuk bagi APH untuk melakukan pendalaman yuridis, kata Yayat.
Dalam Hal ini apabila kegiatan proyek yang didapat dengan cara Lelang maka wajib untuk di informasikan kepada publik dengan memasang plang kegiatan, maksud dan tujuannya adalah agar masyarakat tahu tentang sumber dan besaran dana kegiatannya sambil ikut serta melakukan span of control, namun apabila kegiatan proyek tersebut tidak memasang plang maka ada kesan kegiatan proyek tersebut ada sesuatu yang disembunyikan dari masyarakat, demikian menurut Yayat Darmawi, SE,SH, MH dalam menyikapinya.
Lembaga TINDAK meminta APH extra melakukan pendalaman dan melakukan monitoring terkait dengan kegiatan proyek dimasa pandemi saat ini, mengingat Anggaran yang dikembalikan oleh pemerintah pusat kepada masing masing PU sangat besar dan munculnya di bulan menjelang akhir tahun, disinilah proyek proyek rentan dengan masalah, kata Yayat.
By YULI