KETAPANG,
Proyek pengadaan barang dan jasa kontruksi milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, anggaran tahun 2023 berpotensi terjadi adanya perbuatan melawan hukum hingga menimbulkan kerugian negara.
Seperti pekerjaan konstruksi
Pembangunan gedung Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, Terbengkalai hingga saat ini belum juga tuntas pekerjaannya oleh pihak Kontraktor, sehingga berpotensi rugikan negara.
Berdasarkan papan informasi proyek (plang nama proyek) pekerjaan kontruksi Pembangunan Unit Sekolah Baru dan Penampungan Air Bersih/Air Baku SMKN 3 Ketapang (KONSOLIDASI) SPK : No.027/4211/SPK/DIKBUD-D tanggal 12 Oktober 2023.
Nilai Kontrak Rp 2.601.844.800 ( dua miliar enam ratus satu juta delapan ratus empat puluh empat ribu delapan ratus rupiah) selaku Pelaksana CV Peramas Maju Bersama, dan CV Recont Khatulistiwa selaku Pengawas sumber dana Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2023.
Kegiatan pekerjaan proyek tersebut, milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat.” Celakanya pihak Pelaksana (CV Peramas Maju Bersama) baru mengerjakan pondasi bangunan dan tidak dapat menyelesaikan pekerjaan proyek tersebut.
Patut diduga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, yang tidak serius dengan pengawasannya terhadap kegiatan proyek tersebut. Sehingga proyek pekerjaan pembangunan SMKN 3 Ketapang,” TERBENGKALAI”.
Terkait hal diatas Ical (46) warga Kalbar, menuturkan.” Sangat menyesali kegiatan proyek milik Dinas Pendidikan Provinsi Kalbar, cenderung berpotensi sarat penyimpangan dalam kegiatan pelaksanaan pekerjaan proyek pembangunan gedung sekolah tersebut, yang merugikan keuangan negara merupakan salah satu bentuk Tindak Pidana Korupsi”.
“Ia berharap agar Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat, dan terlebih khususnya lagi ke pihak Pelaksana (CV Peramas Maju Bersama) untuk segera menyelesaikan pekerjaan proyek gedung sekolah tersebut,” tegas Ical.
Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga TINDAK Menjelaskan dalam Analisa Yuridisnya saat diminta statementnya terkait dengan Terlantarnya alias tidak terselesaikannya akibat lewat Waktu Pekerjaan Proyek Gedung Sekolah SMKN 3 Ketapang Perlu Untuk dilakukan Uji Secara Yuridis mengingat, Kebiasaan Proyek yang Tidak Terselesaikan di Kalimantan barat ini Hanya di Anggap biasa biasa saja dan wajar, tutur yayat pada media ini.
Perbuatan Melawan Hukum yang kategorinya disengaja atau kelalaian sudah jelas terukur dengan Unsur unsur nya yang dapat dikelompokkan Pada Perbuatan Korupsi bisa ketahuan walaupun di sembunyikan, seperti halnya tidak diselesaikannya Pekerjaan Proyek Gedung SMKN 3 Ketapang berarti telah terjadinya Kesengajaan yang telah dilakukan berdampak Merugikan Keuangan Negara, Ukuran Kerugian keuangan Negara sudah dijelaskan pada UU Nomor 31 tahun 1999 dan UU Nomor 1 tahun 2004 sebut yayat.
Namun sampai saat ini yang menjadi tanda tanya besar adalah kenapa Setiap Masalah yang terjadi di Proyek DAK dan DAU yang bersumber Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat selalu aman aman saja, Pertanyaannya lagi Mungkinkah sudah Adanya floating floatingan dari Lingkaran setan yang secara khusus sudah di jadikan Backing untuk mem BackUp Pengamanannya, kata yayat lagi.
Tidak pernah tersentuh nya Secara Hukum Para Trouble Maker di DAK dan di DAU Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Barat yang saat ini Masih Menjadi Crime Misteri dan Masih Menjadi Masalah yang hanya Menyisakan Residu Hukum yang tidak dapat diproses, keluh yayat.
(UTI Iskandar/Tim).