SAMBAS, News Investigasi-86.
Proyek Pekerjaan normalisasi sungai di wilayah Kabupaten Sambas, Kalbar, milik Kementerian Pekerjaan Umum – Direktorat Jenderal Sumber Daya Air – Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak. Puluhan Miliar dari APBN Tahun 2025. UNTUK KEPENTINGAN SIAPA..???.
Pasalnya, kegiatan proyek pekerjaan normalisasi sungai di wilayah Kabupaten Sambas, tidak transparan. Dimana pihak pelaksana (kontraktor) kegiatan proyek normalisasi sungai tersebut.
Tidak memasang papan informasi proyek, yang diduga lokasinya ada 7 (tujuh) titik Kecamatan kegiatan pekerjaan proyek normalisasi sungai milik Kementerian PU-Dirjen SDA-BWSK I Pontianak.
“Tentu hal ini, bertentangan dengan hak publik yang diatur didalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)”.
Celakanya lagi Pelaksana pekerjaan proyek tersebut, terindikasi menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar Subsidi. Untuk operasional alat berat excavator di kegiatan pekerjaan normalisasi sungai tersebut.
Bilamana terbukti pelaksana (Kontraktor) menggunakan BBM Subsidi di pekerjaan Pemerintah seperti normalisasi tersebut. Maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda hingga puluhan miliar.
Serta sanksi administratif seperti penghentian proyek atau pencabutan izin. Hal ini tertuang didalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas No 22 Tahun 2001).
Bapak Alip (48) Masyarakat Sambas, dan penggiat anti-korupsi pun mendesak agar proyek tersebut diaudit secara menyeluruh, oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) bersama Kejagung RI.
Karena dana publik harus dipertanggungjawabkan, dan proyek pekerjaan normalisasi sungai di wilayah Kabupaten Sambas, tidak boleh dijadikan ajang mencari keuntungan pribadi.
Jika benar ada penyelewengan, dan penggunaan BBM Subsidi, maka pihak-pihak terkait wajib dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku, ucap Bapak Alip.
Tambah Bapak Alip,“ Ini bukan sekadar proyek kecil. Ini soal uang negara dan kepercayaan publik. Kami minta transparansi dan audit terbuka di kegiatan proyek pekerjaan normalisasi di Sambas,” tegas Bapak Alip mengakhiri.
Hingga pemberitaan ini diterima redaksi News Investigasi86. Com masih mencari informasi terkait kegiatan proyek pekerjaan normalisasi sungai di wilayah Kabupaten Sambas, TA 2025 milik Kementerian PU-Dirjen SDA-BWSK BWSK I Pontianak.
Script Analisis Lembaga TINDAK INDONESIA.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi saat memberikan Legal Opininya via WhatsApp mengatakan bahwa Proyek Normalisasi Sungai yang bersumber dari APBN di lokasi kabupaten sambas masih terulang masalah dengan alasan alasan klasiknya, dan yang anehnya lagi kejahatannya berulang ulang tanpa adanya penindakan hukum secara tegas, kata yayat.
Proyek Normalisasi sungai sudah jelas tidak bernilai manfaat bagi masyarakat namun masih saja muncul Anggarannya dengan nilai yang fantastis alias Ratusan Miliar Rupiah pertahun di kalimantan barat, semestinya pemerintah melakukan evaluasi atas proyek Normalisasi sungai nilai benefitnya untuk siapa dan siapa yang menikmatinya, toh di Kalimantan Barat ini masih saja banjir disaat musim penghujan, cetus yayat.
Perusahaan sawit lah yang sangat di untungkan dengan adanya proyek Normalisasi sungai tersebut, sedangkan feedback Kontribusi Perusahaan sawit terhadap pembangunan didaerah sambas belum jelas realitanya, sahut yayat.
Perlunya untuk dipertanyakan siapa yang mengusulkan proyek APBN normalisasi sungai di Kalimantan Barat yang sudah jelas dari proyek tersebut siapa yang di untungkan, sebut yayat lagi.
(EZNI86/Tim).