Program BNN Pontianak “KAMEK DATANG” di 8 Kelurahan Status Zona Bahaya Narkoba

PONTIANAK- KALBAR,

Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Pontianak, AKBP Ngatiya menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran kepala Biro News Investigasi-86 Pontianak yang sudah berkunjung di kantor BNN Pontianak, Kamis (13/1/2022), Jalan Perintis, Kelurahan Dalam Bugis, Pontianak Timur.

Bacaan Lainnya

AKBP Ngatiya mengatakan,” status zona bahaya penyalahguna narkotika di Kota Pontianak terdapat 8 Kelurahan dari 6 kecamatan yakni Pontianak Kota, Kelurahan Sungai Bangkong dan Mariyana. Pontianak Barat, Kelurahan Sungai Jawi Luar. Pontianak Selatan, Kelurahan Benua Melayu Darat. Pontianak Tenggara, Kelurahan Bansir Laut. Pontianak Timur, Kelurahan Dalam Bugis dan Tanjung Hilir. Pontianak Utara, Siantan Tengah. Kemudian terdapat 10 kelurahan dengan status waspada dan 11 kelurahan status siaga “,ucapnya.

BNN Kota Pontianak akan membuat program “KAMEK DATANG” tujuan untuk mencegah bahaya narkoba dan melakukan pemberdayaan serta rehabilitasi kepada masyarakat di 8 keluarahan yang dinyatakan zona bahaya.

“Tim pencegahan, pemberdayaan dan rehabilitasi dari BNN Pontianak akan turun langsung kelapangan di 8 kelurahan yang dinyatakan zona bahaya 1 bulan 1 kali” Ucapnya.

Kegiatan tersebut meliputi mensosialisasikan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), pelayanan Surat Ketarangan Badan Narkotika (SKBN) dan menyampaikan informasi, edukasi kepada masyarakat terkait test urin dan rehabilitasi.

Foto Bersama Kepala Biro Pontianak News Investigasi-86. (red)

“Selama ini masyarakat masih bingung tentang rehabilitasi, ada yang bilang bayar, ada yang takut karena kalo di rehab langsung ditangkap, ini tentu yang akan disampaikan BNN Pontianak kepada masyarajat sehingga bisa memahami kegiatan BNN,” jelasnya.

Berharap dengan adanya kegiatan “KAMEK DATANG” secara rutin yang dilakukan BNN Pontianak bisa memberikan informasi dan bisa menurunkan statusnya dari zona bahaya menjadi waspada. Hal ini dilakukan tentu tidak mudah, perlu kerjasama dan kordinasi dari pihak kelurahan untuk menyampaikan kepada masyarakat.

AKBP Ngatiya menambah bahwa Kewajiban kelurahan agar bisa menghadirkan masyarakatnya dalam program “KAMEK DATANG” agar bisa bergabung dan bertanya langsung kepada tim BNN yang turun kelapangan.

Hasil kesepatakan kegiatan “KAMEK DATANG” yang akan diselenggarakan di kantor kelurahan. Tapi, bagi yang mempunyai saran ataupun usulan pendapat masyarakat dan kelurahan menghendaki diluar kantor kelurahan diperbolehkan atau tempat strategis yang mudah dijangkau masyarakat.

“Tujuan ini untuk menurunkan kerawanan status bahaya narkoba lebih menurun di 8 kelurahan yang ada di Kota Pontianak,”

Dirinya menambahkan hasil survei nasional BNN bersama BRIN, Kalimantan Barat diwakili oleh Pontianak, Mempawah dan Kapuas Hulu terdapat peningkatan dari tahun sebelumnya yakni Tahun 2021 terdapat 1,95%. Kenaikan tersebut terdapat pada perempuan yang bekerja sebagai rumah tangga.

“Dimasa pandemi terdapat peningkatan penyalahgunaan narkotika pada perempuan yang rata-rata ibu rumah tangga. Analisa kami dimasa pandemi ibu rumah tangga banyak membutuhkan kebutuhanya sehingga terjadi peningkatan signifikan pada perempuan, ini mengambil sikap yang keliru menyalahgunakan barang tersebut,” pungkasnya AKBP Ngatiya.

(M.Hasanuddin/Nardi M)

Pos terkait