Presiden Prabowo Is The Best Dapat Merubah Paradigma Hukum Dalam Kekakuan.

PONTIANAK, News Investigasi-86.

Yayat Darmawi, SE., SH.MH Ketua Dewan Pimpinan Daerah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (DPD YLBH LMRRI) Propinsi kalimantan Barat, menyambut baik yang mana saat ini wajah hukum di Indonesia Merubah Bentuk.

Bacaan Lainnya

Yaitu dengan Munculnya Abolisi dan Amnesti dari Presiden yang merupakan Hak Prerogative keputusan hukum yang mengabaikan keputusan hakim.

Apakah Abolisi, Amnesti ataupun Grasi yang merupakan Hak Hukum yang hanya bisa digunakan oleh Presiden dalam rangka penegakan hukum secara berkeadilan dapat di ukur tanpa bertendensi atau berpotensi politis.

Bagaimana sistem atau cara serta pola penentuannya dalam menggunakan Hak Prerogative Presiden tersebut, kapan dan kepada siapa saja Hak Hukum tersebut dapat diberikan dan dapat digunakan.

Mengenal dua penyelesaian secara hukum pidana yang merupakan dua bagian yang berbeda namun satu sama lainnya, adalah merupakan penyelesaian yang sudah tersedia menunya.

Hanya saja apa yang sebenarnya dicari oleh dua pola penyelesaian hukum tersebut dalam konteks penegakan supremasi hukum yang bersifat keadilan.

Keadilan restoratif (restorative justice) dan keadilan retributif (retributive justice), adalah dua pendekatan berbeda dalam sistem peradilan pidana.

Keadilan retributif berfokus pada pemberian hukuman kepada pelaku kejahatan, sebagai bentuk pembalasan dan pemulihan ketertiban sosial.

Keadilan restoratif menekankan pada pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat, dengan fokus pada rekonsiliasi dan perbaikan kerugian yang ditimbulkan oleh kejahatan.

Keadilan Retributif :

Tujuan : Memberikan hukuman yang setimpal dengan kejahatan yang dilakukan, membalas penderitaan korban, dan mencegah pelaku melakukan kejahatan lagi.

Fokus: Hukuman, pembalasan, dan efek jera. Contohnya : Penjara, denda, atau hukuman fisik lainnya.

Kelemahan : Mungkin tidak efektif dalam mencegah pelaku mengulangi kejahatan, tidak selalu memuaskan korban, dan bisa memperburuk hubungan antara pelaku dan masyarakat.

Keadilan Restoratif:

Tujuan : Memulihkan hubungan yang rusak akibat kejahatan, melibatkan korban dalam proses penyelesaian, dan mencari solusi yang dapat diterima oleh semua pihak.

Fokus : Pemulihan, rekonsiliasi, tanggung jawab pelaku, dan partisipasi aktif korban.

Contohnya : Mediasi antara korban dan pelaku, perbaikan kerugian, pelayanan masyarakat, atau program rehabilitasi.

Kelebihannya : Dapat memberikan rasa keadilan yang lebih komprehensif bagi korban, mendorong pelaku untuk bertanggung jawab atas tindakannya, dan memfasilitasi rekonsiliasi serta pemulihan hubungan, pungkasnya.

(EZNI86).

Pos terkait