Lombok Tengah.newsinvestigasi-86.com
Demi mencegah dan menyelematkan masyarakat dampak penyebaran virus Covid-19, Jajaran Polsek Praya Timur Polres Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat berhasil menggagalkan Pentas Seni Tradisional Jaran Praje yang rencananya akan digelar Minggu 23 Mei 2021 kemarin, di Desa Semoyang Praya Timur Lombok Tengah
Kapolsek Praya Timur IPTU. Dami bersama anggotanya cegat Jaran Praje seni Tradisional di jalan Dusun Manggu Desa Ganti Kecamatan Praya Timur Lombok Tengah setelah mendapat Laporan masyarakat bahwa adanya rombongan Jaran Praje dari Lombok Timur menuju Desa Semoyang melewati jalur Desa Ganti
Segenap anggota Polsek Praya Timur bersama BKD. Semoyang langsung menuju lokasi kejadian di Jalan Raya Pertigaan Dusun Manggu Desa Ganti Praya Timur dan sekitar pukul 20.05 Wita, kendaraan pengangkut crew Jaran Praje langsung dicegat, dihentikan dan diamankan aparat Kepolisian ke Mapolsek Praya Timur
Saat terjadinya penghadangan/pencegatan oleh aparat, pimpinan crew mangku Jaran Praje secara humanis berkoordinasi dan menjelaskan kepada pihak aparat Kepolisian dan demi keamanan mereka langsung digiring ke Mapolsek Praya Timur Lombok Tengah.
Kapolsek Praya Timur IPTU. Dami mengatakan kepada Wartawan, ” dalam melakukan Pencegatan ini pihaknya melibatkan IK.Polsek Praya Timur, semua Bhabinkamtibmas, Anggota Piket SPKT.III Polsek Praya Timur dan Anggota BKD. Semoyang, tentu dengan sepengetahuan dan pengawasan Kapolres Lombok Tengah AKBP. Esty Setyo Nugroho.SIK selaku Pimpinan kami,”terang Dami
Kapolsek juga menjelaskan kesenian Jaran Praje tersebut berasal dari Dusun Bagek Kerotok Desa Sukaraja Kecamatan Jerowaru Lombok Timur, mereka diangkut menggunakan 2 unit mobil Pick.Up Mistubishi. L700 No. Pol. DR 8480.KQ dan mobil Pick.Up No. Pol B.9204 VZA untuk mengangkut Jaran Praje beserta Gamelan dan para sekahe dibawah Pimpinan Mangku Amaq Seman yang akan pentas pada hari Minggu di Desa Semoyang
Atas kejadian tersebut pihak Polsek juga telah memanggil pihak penyelenggara hajatan yaitu Nasrun Sandria serta Kadusnya Amaq Ela untuk dimintai keterangannya terkait dengan tidak adanya permintaan ijin dan pemberitahuan ke pihak aparat kepolisian,” kami akan memberikan penekanan terhadap yang bersangkutan untuk tidak mengadakan keramaian atau hiburan dalam bentuk apapun yang menimbulkan kerumunan di musim pandemi, demi mencegah penyebaran virus covid-19,”kata Dami
” Kedua belah pihak sepakat untuk membatalkan acara Hajatan yang akan mereka gelar dan masing masing pihak telah menanda tangani surat Pernyataan di Mapolsek Praya Timur untuk tidak melanjutkan acara tersebut,”tutup Dami.
(NI86NTB)