KABUPATEN SUKABUMI,
Polsek Parakan Salak berhasil menangkap dua tersangka pengedar obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Eximer berinisial NF(21 tahun) dan RM(19 tahun) penangkapan kedua terduga dilakukan pada hari Jum’at malam (26/08/2022).
Kapolsek Sukabumi AKBP Deddy Darmawansyah melalui Kapolsek Parakan Salak Iptu Dodi Irawan menyampaikan, bahwa kedua orang yang diamankan itu menyusul adanya laporan dari masyarakat.
“Setelah melakukan pengembangan akhirnya membekuk pelaku pada pukul 19.00 WIB, dengan cara mengajak melakukan transaksi di-Kampung Bantar Muncang Rt02/02,Desa Bojong Asih, Kecamatan Parakan Salak, Kabupaten Sukabumi,” ucapnya.
Lanjutnya,pelaku pertama yang dibekuk adalah NF,dari pemuda itu diamankan barang bukti obat terlarang jenis Tramadol 358 butir,Extimer sebanyak 1.043 butir,serta uang senilai Rp.100.000.
“Terduga pelaku biasa melakukan transaksi ditempat tinggalnya dan kadang diluar setelah janjian,tadi malam dipancing oleh anggota Polri untuk transaksi diluar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, setelah membekuk NF,kemudian diperoleh keterangan bahwa ia telah janjian dengan terduga pengedar obat-obatan lain kemudian dikembangkan dan sekitar pukul 22.00 WIB dan berhasil mengamankan RM(19 tahun)beserta barang buktinya.
“Yang kedua hasil pengembangan karena mereka sudah transaksi dari terduga RM,kami juga mengamankan Barang Bukti(BB) obat jenis Tramadol sebanyak 27 butir, Eximer 67 butir dan uang Rp.200.000,”tutupnya.
( Endi Ruhita 65 )