JAKARTA,newsívestigasi-86.com.
Beredar Surat Telegram Kapolri di Publik dengan isi yang tertuang, Melarang media untuk menayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan Kepolisian.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya, Mencabut kembali aturan tersebut, Setelah mendapat masukan dari Publik.
Penjelasan Brigjen Pol Rusdi Hartono Karo Penmas Polri, Alasan dari Polri mencabut telegram tersebut.
“Polri menghargai tugas-tugas di bidang jurnalistik. Dalam prosesnya ternyata menimbulkan penafsiran yang berbeda. Oleh karena itu Mabes Polri mengeluarkan Surat Telegram 759, Yakni membatalkan isi ” Surat Telegram (STR) 750, dengan dikeluarkannya Surat Telegram (STR) 759.
Dalam kesempatan itu, Divisi Humas Polri juga menyampaikan permintaan maaf jika terjadi miskomunikasi dan membuat ketidak nyamanan bagi kalangan media massa.
“Mudah-mudahan rekan-rekan dapat memahami”, ujar Karo Penmas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Selasa (06 /04 /2021).
Sebelumnya dalam STR 750, Kapolri menuliskan bahwa media dilarang menyiarkan upaya/tindakan Kepolisian yang menampilkan Arogansi dan Kekerasan.
Maksud dari Polri dalam Telegram tersebut, Mengharapkan tampilan Polri agar dalam tugasnya di hadapan masyarakat “Polri Yang Humanis”.
“Akan tetapi proses ini berjalan banyak multi tafsir di masyarakat, tentunya Polri sangat menghargai dan memahami akan berbagai tafsir yang berkembang tersebut, STR tersebut hanya menyangkut untuk lnternal Polri saja, tidak untuk pihak di luar Polri itu sendiri”, jelas Rusdi.
(*Red).