Pontianak,newsinvestigasi86.com
Sebanyak 2 bungkus plastik barang bukti yang disita Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kota masing-masing berisi 1Kilogram dan 1 Ons narkotika jenis sabu dimusnahkan di Mapolresta Pontianak, Selasa (30/3/2021).
Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara di bakar di masukan ke dalam mesin incinerator
Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan merupakan hasil dari pengungkapan informasi dari warga yang telah diamankan di Jl. Parit Pangeran Gg Telaga Indah Pontianak Utara dengan empat tersangka yang diamankan di beberapa tempat yang berbeda, satu diantaranya merupakan napi Narkotika yang berada di dalam lapas kelas IIA Pontianak.
Ke empat tersangka tersebut berinisial MH warga sanggau, CU Narapidana Lapas Kelas IIA Pontianak, SW dan IR merupakan suami istri warga Pontianak Timur.
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Leo Joko Triwibowo, mengatakan satu tersangka merupakan binaan Lapas Kelas IIA Pontianak yang saat ini sudah di tetapkan sebagai tersangka, sebelumnya juga terlibat kasus Narkoba” Katanya
Hasil penyelidikan keempat pengedar barang haram tersebut sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Kemudian barang haram tersebut dari Malaysia diturunkan di Balai Karangan Kabupaten Sanggau. Dan akan dipasarkan di Kota Pontianak. “Ujarnya Kombes. Pol. Leo Joko Triwibowo
Dari keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 (2) jo pasal 132 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, atau seumur hidup penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 Miliar
Jumlah jiwa yang terselamatkan dari pengguna 1Kilogram dan 1 Ons Jenis sabu sebanyak 8.800 Jiwa. Pungkasnya
(HaDin/ Nardi)