Polres Jakarta Barat Diminta Tahan Tersangka Pemalsuan Akte Autentik

Jakarta,newsinvestigasi-86.com -Berdasarkan laporan Polisi nomor LP/436/III/2018/PMJ/Restro Jakbar tanggal 21 Maret 2018, Terkait tindak pidana surat palsu dan atau menggunakan surat palsu, sebagaimana dituangkan dalam pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Penyidik Polres Jakart Barat telah melakukan gelar perkara dan meningkatkan status saksi menjadi tersangka terhadap AG, Atas peristiwa yang dilaporan oleh Ng Jen Ngay, yang terjadi pada bulan Februari 2018 lalu.

Bacaan Lainnya

Peningkatan status tersangka terhadap Anton Gunawan tersebut disampaikan penyidik Polres Jakarta Barat, melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan berkas perkara (SP2HP).

Menindak lanjuti gelar perkara tersebut, Penyidik akan mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Anton Gunawan ke kejaksaan negeri jakarta barat, Selanjutnya kejaksaan agar melakukan pemberkasan terkait perkara tersebut sehingga perkara tersebut dapat segara di sidangkan.

Menyikapi kinerja yang dinilai profesional penyidik Polres jakarta barat, Penasehat hukum pelapor Dr.Aldo Joe SH MH, mengapresiasi kinerja penyidik Polres Jakarta Barat. Menurutnya terkait kasus tanah yang diduga diserobot oleh tersangka Anton Gunawan sudah mulai ada terang benderang,

Awalnya kasus pemalsuan alas hak atas tanah tersebut tidak menemui titik terang, Namun berkat kegigihan serta profesionalisme polisi akhirnya pihak kepolisian telah menetapkan Anton Gunawan sebagai tersangkanya.”ujar Dr.Aldo Joe SH MH, kepada Wartwan 15/10/21.

Dr. Aldo Joe, SH.,MH kuasa hukum korban

Aldo berharap agar penyidik dapat melakukan penahanan terhadap pelaku Anton Gunawan sehingga pelapor mendapatkan keadilan. Mengigat 2 pelaku sebelumnya bernama Hendrik Gill Maramis alias Atiam dan Angellika Husen alias Linka alias Patricia alias Enjelina Halim alias Kim Kim sudah ditahan.

Jika penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Anton Gunawan, Dikhawatirkan akan menimbulkan opini miring sehingga hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum, Dalam hal ini kepolisian.

Terlebih Anton Gunawan tergolong masih muda yang masih berusia 39 tahun dibandingkan dengan 2 pelaku lainnya bernama Hendrik Gill Maramis yang telah berusia 80 tahun dan Angellika Husen berusia 48 tahun,”ujarnya.

Kasus bermula terjadi dugaan tindak pidana Pencurian dan atau Pemalsuan dan Penadahan, Sehingga sertifikat beralih nama kepemilikan nya. Yang sebelumnya nama korban beralih nama dan pemilikan menjadi milik tersangka Anton Gunawan, dengan cara membuat KTP, Kartu Keluarga, NPWP, Rekening tabungan atas nama korban Ng Jen Ngay (Palsu) serta tandatangan korban juga dipalsukan.

Lebih lanjut Dr.Aldo Joe SH MH, menyampaikan korban bahwa Ng Jen Ngay tidak pernah melakukan tandatangan perjanjian jual beli kepada pihak manapun dan tidak pernah menerima pembayaran atas jual beli tanah miliknya.”ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan penasihat hukum tersangka maupun tersangka Anton Gunawan belum dapat dikonfirmasi terkait hal tersebut.

(Ari/Nrhd)

Pos terkait