Polres Bogor Ungkap Kasus Perampasan Sepeda Motor Bermodus Debtcollector

BOGOR,newsinvestigasi-86.com

Satreskrim Polres bersama Polsek Cileungsi berhasil mengungkap Kasus perampasan dan penipuan Berkedok Debtcollektor.

Bacaan Lainnya

Berawal dari Kejadian pada Rabu 9 Juni 2021 tersebut terjadi di samping Pom bensin Duta Jalan Cileungsi Jonggol. Salah satu korban beriinisial CAP yang mengendarai sepeda motor Honda Vario diberhentikan oleh 4 Orang yang mengaku Debtcollector dari sebuah Leasing dan meminta sepeda motor yang di kendarai CAP untuk di bawa ke Kantor leasing dengan alasan belum lunas dan di berikan surat berita acara serah terima kendaraan (BASTK), padahal sepeda motor yang ditarik oleh para pelaku tersebut sudah lunas dan mirisnya mereka menggunakan surat penarikan yang diduga palsu.

ES yang merupakan pemilik motor pun menerima laporan dari CAP atas kejadian tersebut, kemudian ES pun melaporkannya ke Polsek Cileungsi , atas laporan tersebut Polsek Cileungsi pun langsung melakukan Penyelidikan.

Dari penyelidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polsek Cileungsi di ketahui ada 4 Orang tersangka, dari 4 tersangka, polisi berhasil mengamankan sebanyak 3 Orang tersangka atas nama DS, JHM, TSM, sementara itu satu tersangka S yang hingga saat ini masih DPO.

2 unit Sepeda Motor berhasil di amankan dari para pelaku (red)

Sementara itu kasus dengan modus serupa yang menimpa Korban AT pun berhasil di Ungkap Sat Reskrim Polres Bogor. dimana kejadian yang menimpa korban terjadi di Jalan Raya Narogong kecamatan Cileungsi. Satreskrim Polres Bogor yang melakukan penyelidikan berhasil mengetahui para tersangka berjumlah 6 Orang,dari ke enam tersangka berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial RP, sementara itu 5 orang lainnya yang berinisial ON ,ZA, NS, Y, dan J masih dalam Pengejaran Satreskrim Polres Bogor.

Kapolres AKBP Harun S.I.K., S.H mengatakan ” dari dua kasus yang berhasil di Ungkap Oleh Jajarannya para tersangka yang berhasil di amankan, Yakni DS, JHM, TSM dan RP tersebut akan di kenakan pasal 378 dan atau 372 dan atau 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara, Sementara itu dari Para tersangka yang hingga saat ini masih DPO kan kita terus lakukan pengejaran “, tutupnya.

( Fix NI-86 )

Pos terkait