Polres Bogor Tangkap Dua Kakek Pelaku Pencabulan Anak Di bawah Umur

BOGOR,newsinvestigasi-86.com

Polsek Parung bersama Polres Bogor melakukan Penyidikan terhadap 2 orang Kakek yang menjadi terduga pelaku dalam kasus Pencabulan anak berusia 8 tahun di wilayah Desa Cibentang Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor. pada (21/04/2021)

Bacaan Lainnya

Dua terduga pelaku pencabulan yaitu E kakek berusia 50 Tahun dan S ( 58 Tahun ) di laporkan oleh orang tua korban TP ( 8 Tahun ), peristiwa pencabulan yang menimpa anaknya tersebut di ketahui pada sekitar bulan Maret lalu.

Berawal dari orang tua korban TP yang mendapatkan informasi dari teman-teman korban, bahwa anaknya TP sering di ajak jalan oleh pelaku E , dimana Pelaku E dan S tersebut pernah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap TP dan sering memberikannya sejumlah uang.

Mengetahui informasi tersebu,t orang tua korban TP yaitu RD pun menanyakan kepada anaknya, dimana TP pun membenarkan hal tersebut. Atas kejadian tersebut pun orang tua korban RD melaporkannya kepada tetangganya yang bernma Gunawan, kemudian bersama warga mendatangi kedua terduga Pelaku E dan S untuk membawanya ke Kantor Polisi.

Polsek Parung yang menerima laporan adanya terduga pelaku pencabulan yaitu E dan S pun langsung melakukan penyidikan, dimana dari hasil penyidikan yang di lakukan Polsek Parung tersangka pencabulan E dan S terbukti telah melakukan pencabulan terhadap korban TP

Tersangka E dan S ini melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut di tempat yang berbeda dan kedua tersangka pun tidak saling mengetahui bahwa sama -sama melakukan aksi pencabulan terhadap Korban yang sama yaitu TP .

Dari pengakuan tersangka E bahwa ia telah melakukan perbuatan persetubuhan tersebut sebanyak 5 kali, yang dilakukannya pada malam hari, dimana perbuatan tersebut di lakukan di sekitaran kebun jati sebanyak 3 kali dan di dekat GOR bulutangkis sebanyak 2 kali.

Sementara itu pengakuan dari tersangka S bahwa ia telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban TP sebanyak 1 kali yang dilakukannya di tempat lapak menjual uli bakar miliknya.

Dari pengakuan para tersangka, perbuatan tersebut didasari atas korban yang sering mondar mandir di saat malam hari di sekitar lokasi kejadian tersebut. Polsek Parung langsung melakukan penahanan terhadap tersangka E dan S.

Kedua tersangka tersebut akan di kenakan dengan pasal Pasal 81 dan atau pasal 82 UU No 17 th 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar 5 Milyar rupiah, Ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H.

(Gun NI-86)

Pos terkait