BOGOR, News Investigasi-86.
Pembakar peleburan aki bekas sangatlah membahayakan, sisa pembakaran menjadi Timbal yang berdampaknya luar biasa. Timbal merupakan kandungan berbahaya yang bersifat toksik atau beracun untuk manusia.
Senyawa kimia tersebut bisa masuk ke dalam tubuh manusia lewat udara, air, debu, dan konsumsi makanan atau minuman. Aktivitas peleburan aki bekas menimbulkan asap dan abu yang akhirnya dihirup oleh warga yang bermukim di sekitar area peleburan.
Masyarakat yang terkontaminasi senyawa kimia dari peleburan aki bekas ini bisa mengalami gangguan fungsi jaringan dan metabolisme, seperti gangguan ginjal, sistem reproduksi, fungsi paru-paru, dan penyakit kronik lainnya. Sementara itu, pada anak-anak, terlihat penurunan kecerdasan ketika ditemukan kandungan timbal berlebihan dalam darahnya.
Seperti pembakaran aki bekas yang berada di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, yang diduga illegal dan tak tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi setempat. Sebab, akses jalan menuju pembakaran tertutup dan tersembunyi.
Pantauan wartawan di lapangan, di lokasi peleburan setidaknya terdapat lebih dari tujuh lubang tempat peleburan aki ditambah puluhan karung arang yang digunakan untuk pembakaran. Selain itu, para pengusaha tersebut melenggang bebas beraktifitas tanpa takut terjerat hukum.
Adanya peleburan aki ilegal tersebut, diharapkan Pemerintah Kecamatan Tenjo, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor dan Polres Kabupaten Bogor dapat menindak tegas para pengusaha peleburan aki ilegal karena kegiatan tersebut sangat membahayakan.
Menurut Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Pembakaran aki bekas ilegal dapat dikenakan Ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun. Hingga berita ini diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup dan APH setempat belum dikonfirmasi.
(Tim/Red)