BOGOR,newsinvestigasi-86.com
Sat Narkoba Polres Bogor berhasil ungkap 2 tersangka Peredaran Ganja sebesar 7,5 KG yang Akan di edarkan di wilayah Kabupaten Bogor pada Kamis (29/04)
Pelaku SK (21) dan MA (22) mendapat barang dari seorang DPO (EX) yang berada di Padang, Sumatera Barat dengan cara dikirim melalui jasa pengiriman barang ke pada kedua tersangka SK dan MA dengan mencampurkannya dengan bumbu makanan sebanyak 2 dus.
Selain itu para tersangka tersebut juga mengalihkan alamat pengiriman yang seharusnya dikirimkan ke Jalan Raya Ciawi Kelurahan Sindang barang Bogor Timur, menjadi ke depan Mall Boxies 123 Tajur untuk mengelabui petugas.
Dari pengakuan para tersangka SK dan MA tersebut dalam mengedarkan ganja-ganja tersebut pun menunggu arahan dari DPO (EX) yang berada di Padang Sumatra Barat, dengan di berikan No Handphone pembeli yang kemudian para tersangka SK dan MA pun menemui pembelian sesuai dengan alamat yang telah di berikan DPO (EX).
Para tersangka dalam melakukan pembayaran transaksi pembelian dengan cara di transfer ke DPO (EX), dari hasil penjualan tersebut tersangka SK dan MA mendapatkan imbalan sebesar Rp.350.000 dari DPO (EX) Setiap sekali antar ganja kepada pembeli.
Atas perbuatannya para pelaku pun akan di kenakan dengan pasal 114 (2) dan atau Pasal 111 Ayat UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati, Pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda minimal 10 Milyar Rupiah, Ungkap Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Eka Chandra Mulyana S.H., S.I.K
(Gun NI-86)