KEMUNING, INHIL.
Polisi bersama warga amankan pelaku pencurian Amplifier di Mesjid Al Fatah Desa Keritang kecamatan kemuning kabupaten indra giri hilir provinsi Riau, Rabu (28/2/2024)
Kapolsek Kemuning KOMPOL TEGUH WIYONO S.H M.H menerangkan bahwa, pada Rabu 28 Februari 2024, SURODI (Kades Keritang) sekira pukul 23.30 Wib menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Keritang Aiptu Mahmud A. Nasution yang saat itu sedang patroli di sekitar dusun Tualang – Keritang dan Menginformasikan bahwa ada kejadian pencurian di Masjid Al Fatah dusun sempang – Keritang, dan pelaku sudah diamankan warga.
” pelakunya sudah diamankan Warga, selanjutnya AIPTU MAHMUD bersama Personil Unit Reskrim Polsek Kemuning merespon cepat informasi tersebut dan langsung mendatangi TKP untuk mengamankan Pelaku dan barang bukti diantaranya Amplifier dan mixer Audio serta peralatan untuk digunakan melakukan pencurian termasuk kendaraan yang pakai” terang kapolsek.
Kompol TEGUH juga menuturkan, bahwa pelaku adalah pria berinisial S (60 thn) alias Ujang. Ia berasal dari Desa Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir (INHIL) Riau.
“Pelaku sengaja mencuri karena ingin memiliki menjual dan meraup keuntungan dari barang tersebut” tuturnya
Lebih lanjut KOMPOL TEGUH menerangkan kronologi kejadiannya, “Bermula ada seseorang yang dicurigai berada disekitar masjid pada malam tersebut, dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh warga didapati barang bukti ada pada pelaku, kemudian pelaku diteriaki dan ditangkap oleh warga” lanjut Kapolsek.
Kapolsek kemuning Kompol teguh Menyampaikan terimakasih atas upaya dan kepedulian warga terhadap pelaku kejahatan sehingga berhasil mengamankan Pencuri Amplifier Masjid tersebut, Kapolsek juga mengapresiasi upaya Kades Keritang SURODI yang bersinergis dengan Bhabinkamtibmas maupun Babinsa untuk saling memberikan informasi dan berkoordinasi dalam pencegahan serta penanganannya apabila ada kejadian yang menimbulkan Gangguan Kamtibmas di Desa keritang.
KOMPOL TEGUH juga menghimbau masyarakat, untuk tetap waspada terhadap tindakan kriminal dan berperan aktif, dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar.
Terhadap Pelaku akan kita proses lebih lanjut dan dipersangkakan sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan Pidana Penjara paling lama 9 Tahun.” Tutup Kapolsek.
( Tim Redaksi )