KAB BOGOR, News Investigasi-86.
Secara resmi warga Perumahan Citra Graha Prima, didampingi tim media, melayangkan surat kepada DPRD Kabupaten Bogor, dan Bupati Bogor, yang diterima langsung oleh Sekwan DPRD Kabupaten Bogor, pada Senin (20/10/2025).
Terkait Perizinan Perumahan PT Tunas Inti Tama (TIT) yang berlokasi di wilayah Dusun VI Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, yang diduga memakai ijin Perumahan Citra Graha ( PT.Cipta Laksa Sebagai pemilik ijin resmi / pengembang atau Developer Perumahan Citra Graha Prima ) padahal sudah bukan menjadi rahasia umum lagi bahwa PT Cipta Laksa sudah menelantarkan Konsumennya/ warga Graha Prima alias kabur, dan dosa dosa nya adalah ;
1.Tidak adanya Fasos Fasum di Citra Graha Prima.
2.Tidak adanya IMB ( Ijin Mendirikan Bangunan) 151 rumah dan itu diakui oleh Tomy Bungaran Selaku Direktur PT.Cipta Laksa pada pertemuan dengan warga beberapa tahun lalu.
3.Tidak adanya penyerahan Fasos Fasum Perumahan Citra graha prima ke Pemkab Bogor. Yang berdampak tidak adanya kucuran dana untuk perbaikan dari Pemkab Bogor ke Perumahan Citra Graha Prima. terutama perbaikan infrastruktur Jalan.
Kalau memang benar dugaan PT TIT memakai ijin Graha Prima,Apakah itu tidak cacat secara Hukum ? Sedangkan PT.Cipta Alias sudah Wanprestasi di mata Pemkab Bogor.
Serta munculnya aksi penolakan warga Perumahan Citra Graha Prima, terhadap Pembangunan Perumahan milik PT Tunas Inti Tama berlokasi di wilayah dusun VI Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.
Surat laporan pengaduan warga ke Ketua DPRD dan Bupati Kabupaten Bogor, Nomor : SPB/017/Rw 012/X/2025, Lampiran Surat : 1 berkas, Perihal : Pemberitahuan Notulen.
Menurut warga yang didampingi tim media melayangkan surat ke DPRD Bogor dan Bupati Bogor, yang enggan sebutkan namanya mengatakan, persoalan Pembangunan Perumahan milik PT Tunas Inti Tama (TIT) yang menuai polemik.
Pihaknya meminta agar DPRD Bogor, khususnya Bupati Bogor. Untuk menindaklanjuti surat aduan yang disampaikan warga.
Dirinya ingin, setelah laporan itu diterima Ketua DPRD Kabupaten Bogor dan Bupati Bogor, dapat segeranya menindaklanjuti dan hal ini harus benar-benar dapat diselesaikan secara tuntas dengan semestinya,” tegasnya.
Analisis Praktisi Hukum.
Yayat Darmawi SE,SH,MH dari Lawyer And Friend saat memberikan Advis hukumnya terkait dengan masalah sengketa antar warga setempat dengan PT TIT di kabupaten bogor mengatakan penyelesaian masalahnya sangatlah mudah apabila saling legowo untuk duduk satu meja dengan pola yang Humanis, tujuannya mencari titik temu saja, kata yayat.
Mesti dicari titik awal polemiknya sehingga warga setempat menolak kegiatan PT TIT tersebut, dari sini kan mestinya sudah bisa di fasilitasi oleh Kepala Desa yang menjadi kepala wilayah didaerah tersebut yaitu dengan cara mengajak warga berembuk atau musyawarah secara bersama untuk mencari titik temunya, sebut yayat.
Terkadang egosentris dari pihak kapitalis alias pengusaha pengembang terkait dengan saling merasa benar juga akan menjadi pemicu stagnannya komunikasi dua arah, hal inikan mesti di pinggirkan terlebih dahulu agar supaya masalah sengketanya tidak berdampak ke jangka panjang, sahut yayat lagi.
(Tim NI86).