newsinvestigasi –Penyidik Subdit 2 Harda Unit III Polda Metro jaya diminta terbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Almarhum H.Uman atau setidaknya memberikan kepastian hukum terhadap Almarhum.
Permintaan SP3 tersebut disampaikan oleh keluarga Almarhum H,Uman melalui surat resmi yang di tujukan ke Kapolda Metro Jaya, dengan tembusan Bid Propam, Karowasidik, Kabareskrim dan Kapolri.
Pasalnya terlapor H Uman telah meninggal dunia. Hal tersebut dikuatkan dengan adanya Surat keterangan kematian Nomo r:3172-KM-16062025-0051 tanggal 13 Juni 2025.
Sebelumnya, Almarhum H. Uman. Dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ho Haryaty Dengan laporan polisi Nomor :LP/7019/X/2019/PMJ/Ditreskrimum tanggal 13 Oktober 2019 dengan dugaan pemalsuan surat dan atau menggunakan akta autentik palsu, sebagaimana diatur dalam pasal 236, 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(KUHP).
Kepada wartawan keluarga Almarhum H.Uman mengatakan bahwa H.Uman telah meninggal dunia seharusnya laporan terhadap H.Uman yang ditangani oleh Penyidik Subdit 2 Harda Unit III Polda Metro Jaya dihentikan sehingga Almarhum H.Uman mendapat kepastian hukum.
Status hukum terhadap seorang terlapor yang telah meninggal dunia harus dihentikan penuntutannya sebagaimana diatur dalam pasal 77 Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pasal tersebut dengan jelas dikatakan, penuntutan pidana terhadap orang yang telah meninggal dunia dinyatakan gugur. Artinya, kewenangan penuntut umum untuk menuntut pidana berakhir.
Tidak hanya itu saja, Penyidik Subdit 2 Harda Unit III Polda Metro Jaya juga diminta mempertimbangkan putusan perkara perdata yang telah dimenangkan oleh Almarhum H.Uman. diantaranya.
Putus pengadilan negeri Jakarta Utara Nomor 791/Pdt.G/2021/PN.JKT.UTR yang dimenangkan oleh H.Uman
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor:636/PDT/2023/PT.DKI dimenangkan oleh H.Uman
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:4419K/PDT/2024 dimenangkan oleh H.Uman (tergugat).
Serta putusan Peninjauan kembali Mahkamah Agung RI No.1109PK/PDT/2024 tanggal 31 Juni 2025.
Secara yurudis, Penyidik Polda Metro Jaya berhak menerbitkan SP3 terhadap laporan pidana H.Uman. Sebab dasar hukum penerbitan SP3 jelas diatur dalam KUHAP.
Saat dikonfirmasi terkait tindak lanjut surat permohonan SP3, Staf Sekretaris Umum Polda Metro Jaya, mengatakan bahwa surat yang dikirimkan pemohon terkait SP3 penyidikan perkara atas anam H.Uman sudah direkomendasikan ke Dirkrimum Polda Metro Jaya,’ungkapnya (27/11/25).






