KETAPANG, News Investigasi-86 l,
Gugatan Perdata Ahli Waris(Surya Edi) Melalui Kuasa Hukum dengan Nomor Perkara : 36/Pdt.G/2024/PN Ktp memasuki Sidang Mediasi, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN)Ketapang Kalimantan Barat pada Selasa(16//07/2014).
Surya Edi hadir bersama Kuasa Hukum nya Jakarianto, S.H selaku penggugat. Sebelumnya pada jadwal sidang perdana tanggal 02 Juli pihak tergugat 1 Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang dan tergugat 2 Kepala SDN 01 Matan Hilir Utara(MHU) tidak hadir dalam persidangan.
Namun pada jadwal sidang ke 2 Tergugat 1 Kepala Dinas Pendidikan Dr. Ucup Supriatna, M. Pd beserta tergugat 2 Kepala SDN 01 MHU sama-sama hadir yang didampingi Kuasa Hukumnya.
Pada sidang ke-2 ini jadwalnya adalah mediasi, dimana masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyelesaikan perselisihan diluar persidangan.
Dari kesepakatan kedua belah pihak yang di pimpin oleh Hakim mediator bahwa pada tanggal 25 Juli mendatang dijadwalkan bagi masing-masing pihak untuk menyampaikan usulan.
Menurut Jakarianto, S.H bahwa bila pada tanggal 25 Juli nanti bila usulan kedua belah pihak mencapai sepakat, maka perkara dapat ditutup. Namun apabila tidak mencapai kesepakatan maka proses akan berlanjut sesuai gugatan yang tertuang pada perkara nomor 36/Pdt.G/2024/PN Ktp.
Jakarianto menuturkan, jika pihak tergugat punya itikad baik untuk menyelesaikan persoalan dengan jalan mediasi, maka pihaknya akan menerima dengan baik pula, namun bila tidak ada kesepakatan maka pihaknya akan minta perkara tersebut dilanjutkan sesuai apa yang jadi tuntutan dari gugatan.
” Ya jika pihak mereka beritikad baik untuk diselesaikan melalui mediasi, tentu kami akan terima, namun harus disesuaikan dengan apa yang jadi gugatan dari kami, jika sudah sepakat dan pihak tergugat bersedia membayar apa yang jadi kerugian dari klien kami, maka kami akan cabut gugatan ini, “tutur Jakarianto saat diwawancarai usai Sidang.
” Kami memegang dokumen yang lengkap, jika pihak Dinas tidak bersedia membayar apa yang jadi hak klien kami, maka akan kami tagih langsung hingga ke Kementerian, “tegas Jakarianto.
Dilain pihak, Ucup Supriatna dikonfirmasi untuk dimintai tanggapan, saat di hubungi melalui sambungan WhatsApp tidak ada merespon.
*Ada Penyalahgunaan Kewenangan*
Sebelumnya Jaka mensinyalir ada dugaan pidana dalam perkara yang bergulir, yang mana Pemkab Ketapang melalui pihak Dinas Pendidikan telah menganggarkan biaya pembebasan tanah pada objek yang diselisihkan (SDN 01 MHU). Sesuai surat no 442.1/3156/ Dissik-D.2 tertanggal 15 November 2019.
“Berdasarkan Dokumen pelaksanaan Perubahan Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang tahun 2019 bahwa akan dilaksanakan pembayaran sebagian tanah lokasi Sekolah Dasar Negeri(SDN) 01 MHU yang di dalamnya terdapat sebagian tanah pihak lain yang terkena bangunan gedung sekolah”, demikian kutipan isi surat yang ditandatangani oleh Drs. H.Jahilin, selaku Kepala Dinas kala itu.
” Tanah tersebut pada tahun 2019 pernah dianggarkan, kala itu sudah mau dibayar namun tidak ada realisasinya, lantas uangnya kemana…? Kenapa hal ini sampai berlarut, “kata Jakarianto.
Kemudian saat penyerahan dokumen juga telah dibuat Berita Acara(BA) diantara pihak, pihak 1 Ahli waris diwakili oleh Surya Edi, dan pihak 2 diwakili Bustan, S. Pd selaku PPATK Pengadaan Tanah SDN 29 Simpang Hulu tahun 2019. Adapun dokumen yang diserahkan berupa SKT nomor 593.3/016/SKT/SP/PEM/2019 tanggal 12 Juli 2019 atas nama Godang Iskandar (ayah kandung Surya Edi).
“Kemudian di tahun 2023 di anggarkan kembali senilai Rp 350 juta sesuai DPA, namun itu juga tidak terealisasi,”imbuhnya.
Jaka menjelaskan bahwa pada tanggal 18 Desember 2023 telah diadakan rapat di ruang Rapat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang, sesuai undangan nomor 193/Diknas-3/005/XII/2023 yang ditandatangani oleh Dr. Ucup Supriatna, S. Pd., M. Pd. Namun tidak ada penyelesaian.
Ahli waris, Surya menuturkan perihal tanah warisan dari leluhur(Kakek) nya sudah bergulir lama, namun tidak ada penyelesaian.
” Sebetulnya sudah lama kasus ini bergulir, kami sudah berulang kali mendatangi pihak Dinas untuk minta pertanggungjawaban serta penyelesaian atas tanah warisan yang dipinjam pakai oleh Dinas, namun hal itu tak kunjung ada titik terang dan penyelesaian, “tutur Surya Edi saat ditemui dikediaman, Rabu(03/07/2014).
Dari keterangan Surya Edi bahwa diduga pihak oknum di Dinas Pendidikan telah membohongi/mengelabui pihak nya, dimana pihak Dinas pernah akan membayar tanah yang dimaksud namun tidak sesuai dengan ketentuan.
Pihak Dinas diduga telah menyalahgunakan anggaran yang tidak sesuai dengan Dokumen Pengguna Anggaran(DPA) Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang tahun 2023, untuk penyelesaian pembayaran atas tanah yang dipinjam pakai dimana telah dibangun gedung Sekolah SDN 01 yang beralamat di Desa Sei Putri, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
“Pihak Dinas tidak fear dalam pembayaran yang akan dilakukan saat itu, oleh karena nya kami tolak karena tidak sesuai dengan yang tertuang di DPA, “ujar Edi.
Hingga berita ini sampai ke meja Redaksi, belum ada tanggapan dan keterangan dari pihak Dinas Pendidikan maupun Kepala SDN 01 MHU. Tim terus berupaya menghubungi pihak terkait agar ada perimbangan (berita dari dua arah).
*Tim/Red*